INDONESIAONLINE – Dengan menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, masyarakat dapat mendapatkan layanan pemeriksaan kehamilan hingga melahirkan secara gratis. 

Terlebih lagi, sejak tahun 2014, BPJS Kesehatan terus memberikan manfaat jaminan kesehatan yang luar biasa kepada penduduk Indonesia yang terdaftar menjadi peserta JKN. 

Salah satu manfaat yang diterima peserta JKN adalah jaminan pelayanan kesehatan bagi ibu hamil. Mulai masa kehamilan hingga proses melahirkan, baik secara normal maupun operasi caesar, dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan selama sesuai dengan indikasi medis. 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Dina Diana Permata menjelaskan, pada masa kehamilan, peserta JKN dapat melakukan pemeriksaan atau kontrol rutin di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdaftar yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Misalnya puskesmas, klinik pratama maupun bidan jejaring yang bekerja sama dengan dokter praktik perorangan (DPP). 

“Peserta JKN dapat melakukan pemeriksaan kehamilan atau pemeriksaan antenatal care (ANC) pada FKTP terdaftar. Selama pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter ataupun bidan jejaring, apabila kondisi ibu dan bayi dalam kandungan sehat, maka peserta dapat melakukan proses melahirkan secara normal di FKTP,” ungkap Dina. 

Baca Juga  Minum Teh dengan 2 Bahan ini Bisa Terhindar dari Kanker, Kolesterol, dan Asam Urat

Dina menambahkan, kalau dalam perjalanan pemeriksaan kehamilan terdapat kondisi-kondisi yang berisiko terhadap ibu maupun bayinya, peserta JKN akan dirujuk ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

Hal itu juga berkaku pada saat akan melahirkan terjadi kondisi gawat darurat. Maka peserta JKN dapat langsung datang ke rumah sakit mitra BPJS Kesehatan. 

“Apabila dalam pemeriksaan kehamilan ternyata terdapat penyulit, maka peserta JKN tersebut akan dirujuk ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kalaupun saat melahirkan diperlukan operasi caesar, maka akan tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan, asalkan sesuai indikasi medis,” terang Dina. 

Sementara itu, bidan penyelia Puskesmas Kendalsari Wigiarti menerangkan bahwa ibu hamil peserta JKN akan mendapatkan pelayanan kesehatan masa hamil paling sedikit sebanyak enam kali selama kehamilan.  Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021.

Baca Juga  21 Sampel Suspek Dikirim ke Dinkes Jatim, Pemkab Terus Tracking Kasus Campak di Kabupaten Malang

 Wigiarti  juga menyampaikan, FKTP akan melakukan pemeriksaan secara lengkap dari kehamilan hingga proses melahirkan sesuai dengan hak peserta.  “Pemeriksaan kehamilan atau ANC yang dilakukan meliputi 10T. Kemudian satu bulan sebelum hari perkiraan lahir pasien akan kita rujuk ke spesialis obstetri dan ginekologi (SpOG) di rumah sakit untuk melihat posisi plasenta. Ini berlaku untuk semua pasien yang berisiko maupun tidak. Hasil pemeriksaan dari SpOG dan juga skrining skor poedji rochjati itu nanti yang menentukan apakah pasien bisa melahirkan normal di FKTP atau perlu dirujuk ke rumah sakit. Bagi pasien yang terdaftar menjadi peserta JKN, tidak akan ada tambahan biaya,” ungkap Wigiarti.