INDONESIAONLINE – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan persetujuan uji klinis Fase I dan II vaksin Merah Putih besutan Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia. Ditargetkan, vaksin Merah Putih ini akan diberikan pada masyarakat Indonesia sebagai vaksin dosis primer 1 dan 2 serta dosis lanjutan atau booster.

“Dengan persetujuan pelaksanaan uji klinis ini dari BPOM yang hari ini didapatkan maka tahapan uji klinik akan segera dimulai,” ujar Direktur Utama PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia, FX Sudirman, dalam konferensi pers virtual, Senin (7/2/2022).

“Tentu akan ada tantangan dalam pelaksanaan uji klinis ini. Namun kami yakin dengan dukungan semua pihak maka uji klinik vaksin Merah Putih ini dapat terlaksana dengan baik,” lanjut FX Sudirman.

Baca Juga  Beri Teladan, Pimpinan dan Anggota DPRD Banyuwangi Ikuti Vaksinasi Booster

Lebih lanjut, dia menambahkan vaksin ini ditargetkan akan bisa diberikan pada masyarakat Indonesia mulai Agustus 2022. “Sesuai dengan target kita semua pada saat bulan Agustus masyarakat Indonesia dapat memanfaatkan vaksin Merah Putih ini baik sebagai vaksin primer maupun vaksin booster,” pungkas Sudirman.

Seperti diketahui, BPOM telah memberikan Persetujuan Protokol Uji Klinik (PPUK) vaksin virus Covid-19 Merah Putih yang dikembangkan Universitas Airlangga (Unair) dengan berbasis inactivated virus, dan bermitra dengan PT Biotis Pharmaceuticals. Kepala BPOM, Penny K. Lukito menambahkan dengan pemberian PPUK itu, maka vaksin Merah Putih sudah bisa melakukan uji klinik pada manusia.

“Kami akan menginformasikan, telah diberikannya PPUK untuk vaksin Merah Putih dengan platform inactivated virus yang dikembangkan oleh Unair dan PT Biotis Pharmaceuticals,” kata Penny. 

Baca Juga  Ketua TP PKK Kota Kediri Bunda Fey Ajak Lengkapi Imunisasi Pada Bulan Imunisasi Nasional

Dijelaskan Penny, sejauh ini BPOM telah melakukan pembinaan berupa pemenuhan standar dan persyaratan untuk menghasilkan obat dan vaksin yang aman, berkhasiat, dan bermutu, yang diproduksi dari fasilitas industri farmasi yang memenuhi persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dengan standar internasional.



Desi Kris