Ketepel Mata Guru Anaknya hingga Buta, Pelaku Serahkan Diri

Kasus orang tua murid ketepel guru yang membuatnya buta di Bengkulu, Sumsel (msn)

INDONESIAONLINE –  Pelaku penganiayaan seorang guru SMA Negeri 7 Rejang Lebong Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menyerahkan diri ke kepolisian.

Pelaku bernama Arpanjaya (45) melakukan penganiayaan dengan cara mengetepel mata Zaharman guru anaknya. Perbuatan pelaku dilandasi dengan kabar yang beredar di publik anaknya ditendang kepalanya oleh Zaharman.

Akibat perbuatan Arpanjaya itu, mata Zaharman mengalami buta permanen. Seperti yang disampaikan Ilham Mubdi anak korban.

“Kalau mata sebelah kanan sudah dinyatakan tidak bisa melihat lagi karena sudah rusak akibat benturan batu dari katapel,” kata Ilham.

Ilham juga menyampaikan bahwa kabar ayahnya melakukan penendangan kepala muridnya, tidaklah benar. Ia menyebut, ayahnya memang melakukan penendangan, tapi bukan di kepala muridnya.

“Bukan area fatal seperti kepala, melainkan hanya kakinya saja. Itu pun spontan kayak terkejut saja lihat anak tersebut di kantin sambil merokok. Bukan menendang membabi buta,” ungkapnya.

Arpanjaya sendiri setelah melakukan tindak penganiayaan melarikan diri selama empat hari.

Wakapolres Rejang Lebong Kompol Yusiady menyampaikan, Arpanjaya menyerahkan diri setelah pihaknya melakukan pendekatan kepada keluarga.

“Pelaku setelah kita datangi akhirnya mau menyerahkan diri,” kata Yusiady, Minggu (6/8/2023).

Kronologi penganiayaan berawal dari Zaharman yang merupakan guru olahraga menemukan PDM (anak pelaku) merokok di saat jam sekolah. Zaharman pun menegur dan menindaknya.

PDM pun pulang dan melaporkan hal tersebut kepada ayahnya (Arpanjaya). Emosi Arpanjaya mendatangi sekolah anaknya tersebut. Satpam sekolah telah berusaha menahannya agar tak masuk ke sekolah, tapi Arpanjaya mengeluarkan pisau dan ketepel.

Saat bertemu korban, pelaku langsung mengarahkan ketepelnya dan mengenai matanya. Mata korban yang kena ketepel mengeluarkan darah dan membuat Arpanjaya panik.

guru dianiayaguru diketepel ortu muridkasus penganiayaan