INDONESIAONLINE – Usulan hak angket yang diajukan sejumlah fraksi di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) masih terlalu dini untuk dilakukan. Itulah penilaian Ketua Fraksi Golkar DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Husni Fahruddin.
Menurut Husni, mekanisme interpelasi lebih tepat digunakan untuk meminta penjelasan pemerintah daerah terhadap berbagai isu yang menjadi sorotan.
Husni menjelaskan, secara mekanisme, hak interpelasi juga lebih sederhana dibandingkan hak angket. Soalnya, hak angket tidak memerlukan kehadiran anggota dewan dalam jumlah besar.
“Interpelasi itu tidak serumit hak angket dalam prosesnya. Cukup 2/3 forum. Kalau interpelasi, sekitar 28 orang saja yang hadir sudah bisa berjalan,” ujarnya, Rabu (10/06/2026)
Husni mencontohkan sejumlah isu yang menjadi dasar pengusulan hak angket, seperti pengadaan mobil dinas gubernur hingga renovasi rumah jabatan gubernur dan wakil gubernur. “Contohnya mengenai pengadaan mobil dinas Rp8,5 miliar. Solusinya sudah ada karena Pak Gubernur sudah mengembalikan. Kemudian renovasi rumah jabatan gubernur dan wakil gubernur, kami melihat pembahasannya tidak komprehensif dan sangat umum, tidak detail,” ucapnya.
Menurut Husni, setiap persoalan tetap perlu disikapi secara proporsional dan adil tanpa harus langsung menggunakan instrumen hak angket. “Maksud saya, kita harus adil menghadapi persoalan ini. Walaupun ada persoalan yang kurang sempurna, misalkan ketidakempatian dan ketidaketisan, maka mari kita menegur Pak Gubernur kita. Tapi kalau untuk sampai proses hak angket, saya rasa masalah itu tidak sekrusial itu,” ujar dia.
Husni juga menegaskan ketidakhadiran Fraksi Golkar dalam rapat paripurna pembahasan hak angket didasarkan pada pandangan bahwa mekanisme tersebut belum tepat digunakan dalam masalah yang dipersoalkan para pengusul. Seperti diketahui, sidang paripurna DPRD Kaltim soal hak angket ditunda karena anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum.
“Fraksi Golkar tidak hadir karena menilai hak angket tidak tepat dalam kasus atau isu yang disampaikan pengusul. Itu lebih tepat masuk ke hak interpelasi,” pungkasnya. (ra/hel)
