Beranda

Kios UD Nusantara Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Sanksi Menanti

Kios UD Nusantara Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Sanksi Menanti
Inspeksi petugas ke kios UD Nusantara yang menjual pupuk subsidi di atas HET dan kepada petani yang tak terdaftar dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) (wbs/io)

INDONESIAONLINE – Aduan warga Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo terkait kios pupuk nakal yang menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) akhirnya berbuah hasil. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertangan) Kabupaten Situbondo langsung turun tangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Berdasarkan hasil inspeksi, Kios UD Nusantara di Desa Sopet terbukti melakukan dua pelanggaran, yaitu menjual pupuk subsidi kepada petani yang tidak terdaftar dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dan menjual pupuk subsidi dengan harga di atas HET.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Penyuluhan Dispertangan Situbondo, M. Zaini menegaskan bahwa kios UD Nusantara akan mendapatkan sanksi. Sanksi tersebut akan diserahkan kepada distributor pupuk wilayah Jangkar untuk memberikan Surat Peringatan (SP1) kepada pemilik kios.

“Pemberian sanksi menunggu tindak lanjut dari distributor, sebab merekalah yang memiliki wewenang tersebut. Sedangkan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) hanya memberikan rekomendasi hasil pengawasan dan temuan di lapangan,” jelas Zaini.

Zaini berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada pemilik kios dan mencegah terulangnya kembali kasus serupa. Ia pun mengingatkan kembali bahwa menjual pupuk subsidi di atas HET dan kepada pihak yang tidak terdaftar dalam e-RDKK adalah tindakan yang melanggar aturan.

Kronologi Pengaduan dan Penindakan

Pengaduan terkait kios pupuk nakal UD Nusantara di Desa Sopet ini berawal dari kedatangan sejumlah warga ke kantor DPRD Situbondo pada tanggal 18 Juli 2024. Merespon aduan tersebut, Dispertangan dan KP3 langsung melakukan inspeksi mendadak ke kios UD Nusantara pada tanggal 22 Juli 2024.

Berdasarkan temuan inspeksi, terbukti bahwa kios UD Nusantara telah melakukan pelanggaran seperti yang diadukan oleh warga. Rekomendasi sanksi dari KP3 pun segera diteruskan kepada distributor pupuk wilayah Jangkar untuk ditindaklanjuti.

Dispertangan Situbondo mengimbau kepada seluruh kios pupuk di wilayahnya untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait penjualan pupuk subsidi. Kios pupuk hanya diperbolehkan menjual pupuk subsidi kepada petani yang terdaftar dalam e-RDKK dan dengan harga sesuai HET.

Masyarakat juga diimbau untuk proaktif dalam mengawasi dan melaporkan jika menemukan kios pupuk yang nakal. Laporan dapat disampaikan kepada Dispertangan, KP3, atau aparat terkait lainnya (wbs/dnv).

Exit mobile version