Kisah Kolonel Inf Ade Rizal: Bunuh Ajudan, Dipenjara dan Kini Kembali Aktif

Letkol Inf Ade Rizal saat di pengadilan atas kasus pembunuhan ajudan pribadinya (Ist)

INDONESIAONLINE – Kisah Kolonel Inf Ade Rizal Muharam kembali viral. Setelah kasus pembunuhan yang dilakukannya kepada ajudan pribadi dan berakhir divonis penjara 4 tahun, ramai dibicarakan lagi.

Kasus yang telah lama tenggelam ini, kembali muncul ke permukaan setelah diunggah kembali oleh akun Tiktok @Ayo Berani Laporkan 9.

Dalam keterangan unggahan itu bahkan dijelaskan jika para perwira yang menangani kasus Ade Rizal dipindahkan ke Papua.

“Ketika ada beberapa Perwira di Jajaran Pomdam V/Brawijaya yang menangani kasus ini. Justru dipindahkan ke Papua !!,” tulis keterangan itu dikutip Kamis, (16/11/2023).

Akun itu juga mengungkap, Ade Rizal mendapat perlindungan dari Panglima TNI yang saat itu menjabat. “Maklum, Ade Rizal Muharam ini mendapatkan \”Perlindungan\” dari salah satu Petinggi TNI yang pernah menjadi Panglima TNI – Jenderal (Purn) ** (tidak kami sebutkan).” ungkapnya.

Ramainya kasus lama itu dipicu dengan Ade Rizal yang kini kembali aktif setelah 4 tahun di penjara. Bahkan, usai keluar terali besi, Ade Rizal mendapatkan promosi dan menjabat sebagai Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tanjungpura.

Hal itu sebelumnya telah dibenarkan oleh Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigadir Jenderal (Brigjen) Hamim Tohari.

“Benar sebagai Kapendam,” ucap Hamim, Selasa (13/6/2023) lalu.

Hamim juga menjelaskan, Ade Rizal bisa berdinas aktif lantaran banding yang diajukan di Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama) dikabulkan pada 2 Juni 2017.

Adalah Laksma Bambang Angkoso W selaku hakim ketua serta dua hakim anggota Laksma Sinoeng Hardjanti dan Brigjen Agus Dhani Amndaladikari yang memimpin persidangan tersebut dengan panitera Mayor Chk Dedi Wigandi.

“Yang bersangkutan banding dan pada Juni 2017 Dilmiltama mengabulkan, dan mengubah putusan Dilmilti dengan menghilangkan hukuman tambahan pemecatan,” kata Hakim.

Menurutnya, Ade Rizal sudah menjalani hukuman hingga selesai pada 2020. Atas dasar itu, kata Hamim, abiturien Akmil 1994 tersebut mendapatkan haknya lagi untuk berdinas dan berkarier di lingkungan TNI AD.

Ade Rizal juga mendapatkan promosi atas jabatannya sebagai Kapendam Tanjungpura. “Tentu ini melalui proses secara bertahap,” ujar Hamim yang juga angkatan Akmil 1994.

Kronologi Pembunuhan Ajudan Pribadi

Ade Rizal merupakan eks Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 0812/Lamongan. Kala berpangkat Letnan Kolonel (Letkol), ia terjerat masalah karena membunuh ajudannya sendiri sehingga ia divonis pecat dari TNI AD plus tambahan hukuman pidana tiga tahun penjara pada 2016.

Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III-12 Surabaya pada 28 Desember 2016 menjatuhkan hukuman kepada Letkol Ade Rizal, lantaran terbukti menganiaya hingga menyebabkan ajudannya kehilangan nyawa. Ajudan tersebut bernama Kopral Kepala (Kopka) Andi Pria Dwi Harsono.

Kasus yang menjerat Ade Rizal bermula ketika pada 2014, ia mendapatkan laporan kalau ajudannya melakukan pelecehan seksual kepada anaknya yang berusia empat tahun.

Ade Rizal pun menyekap dan menganiaya Kopka Andi Pria di Markas Kodim Lamongan pada 14 Oktober 2015.

Pada hari itu pula, jasad Andi Pria ditemukan tergantung di ruang Intel Kodim Lamongan. Dari hasil persidangan di Pengadilan Militer III Surabaya, terungkap, Ade Rizal dalam aksinya dibantu oleh lima personel Kodam Lamongan yang ikut divonis penjara. Ade Rizal menggantung jasad Kopka Andi Pria agar seolah korban bunuh diri (ina/dnv).

ade rizalkolonel ade rizalpembunuhan ajudan pribadi