INDONESIAONLINE – Agung Laksono lagi menarik perhatian publik. Namanya trending dalam penelusuran Google setelah kubunya mengklaim telah mendapat dukungan dari 254 suara untuk menggelar Musyawarah Nasional (Munas) Ke-22 Palang Merah Indonesia (PMI).
Di sisi lain, kubu Jusuf Kalla telah lebih dulu menggelar munas dan secara aklamasi memilih Kalla sebagai ketua umum PMI periode 2024-2029.
“Mas Agung dan tim berhasil memperoleh 254 suara dukungan, melebihi syarat 20 persen,” ujar Sekretaris Jenderal PMI versi Agung Laksono, Ulla Nurchrawaty.
Ulla mengungkapkan bahwa awalnya tidak ada rencana untuk menggelar munas tandingan. Namun, menurut dia, proses munas resmi penuh dengan kejanggalan. “Munas ini sebenarnya satu. Tapi dari awal hingga pleno ketiga, suasananya sangat tidak kondusif,” ucapnya.
Salah satu kejanggalan yang disebutkan adalah ketika kubu Agung Laksono ingin membahas perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI, tetapi dilarang. “Jika itu dibahas, pasti akan diperjuangkan batas maksimal masa jabatan ketua umum,” tambahnya.
Desakan dari para pendukung akhirnya membuat kubu Agung Laksono menggelar munas sendiri. Dalam forum tersebut, Agung Laksono dinyatakan sebagai ketua umum PMI versi mereka. “Ini bukan keinginan Pak Agung, tapi permintaan dari daerah yang memiliki hak suara,” tegas Ulla.
Sementara itu, dalam sidang pleno kedua munas pada Minggu (8/12/2024), Jusuf Kalla terpilih secara aklamasi untuk periode 2024-2029. Ketua sidang pleno, Adang Rochjana, menyatakan bahwa 490 peserta dari 34 PMI provinsi dan Forum Relawan Nasional (Forelnas) mendukung laporan pertanggungjawaban Kalla dan sepakat memintanya melanjutkan kepemimpinan.
“Dari dua kandidat yang diusulkan, hanya Jusuf Kalla yang memenuhi syarat, sehingga beliau menjadi calon tunggal,” jelas Ketua Panitia Munas PMI Fachmi Idris.
Setelah kisruh ini mencuat, Jusuf Kalla melaporkan Agung Laksono ke polisi atas tuduhan pembentukan organisasi ilegal. Kalla menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk pengkhianatan terhadap PMI dan kemanusiaan.
“PMI harus menjadi satu-satunya lembaga di negara ini, tidak boleh ada yang lain. Apa yang dilakukan Pak Agung itu ilegal dan berbahaya,” ujar Kalla.
Ia juga mengaitkan langkah Agung dengan kebiasaannya di masa lalu yang kerap membentuk organisasi tandingan, seperti dalam kasus Golkar dan Kosgoro. “Ini memang kebiasaan Pak Agung. Tapi kali ini, kami tidak bisa tinggal diam karena inir menyangkut kemanusiaan,” tegasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Agung Laksono menilai bahwa perselisihan ini adalah masalah internal organisasi, bukan kasus hukum. “Silakan saja melapor, itu hak semua orang. Tapi ini soal organisasi, bukan pidana atau kriminal,” katanya.
Agung menyatakan bahwa mŕunas tandingan yang digelar kubunya telah dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan penilaian. Ia menegaskan bahwa munas tersebut sah sesuai dengan AD/ART PMI.
“Munas adalah forum tertinggi organisasi yang berhak memutuskan perubahan, termasuk membatasi masa jabatan ketua umum. Namun, suasana di munas resmi begitu tertutup, sehingga akhirnya muncul munas alternatif,” paparnya.
Agung mengaku optimistis bahwa semangat perubahan ini akan membawa pembaruan di tubuh PMI. “Kita ingin ada pembatasan masa jabatan demi perbaikan organisasi. Sayangnya, aspirasi ini dihalangi,” tutup Agung.