Beranda

Klaim Mayoritas Pengurus Absen, Kubu Gus Yahya Sebut Pleno PBNU Tidak Sah

Klaim Mayoritas Pengurus Absen, Kubu Gus Yahya Sebut Pleno PBNU Tidak Sah
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (foto: ist)

INDONESIAONLINE – Perseteruan internal di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terus memanas setelah kubu Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf secara tegas menyatakan bahwa rapat pleno PBNU yang diadakan di Hotel Sultan, Jakarta, pada Selasa malam 9 Desember 2025  tidak sah. Klaim tersebut didasarkan pada minimnya kehadiran anggota, yang diartikan sebagai sinyal kuat penolakan terhadap rencana pemakzulan ketua umum.

​Amin Said Husni, sekretaris jenderal PBNU dari kubu Gus Yahya, menyampaikan bahwa mayoritas fungsionaris PBNU menolak wacana pemberhentian ketua umum dan memilih untuk mematuhi seruan Forum Sesepuh dan Mustasyar NU. Forum ini sebelumnya mendesak agar konflik organisasi segera dihentikan dan diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.

​“Loyalitas sebagian besar pengurus tetap teguh pada anjuran para kiai sepuh,” ujar Amin Said Husni.

​Forum Sesepuh dan Mustasyar NU yang bertemu di Pesantren Tebuireng, Jombang, pada 6 Desember lalu  telah mengambil sikap. Mereka menegaskan bahwa keputusan rapat harian Syuriah PBNU untuk memberhentikan ketua umum tidak memiliki kekuatan hukum karena dianggap melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.

​Klaim Rapat Pleno Tidak Kuorum

​Menurut Amin, penolakan luas tersebut tercermin jelas dari data kehadiran dalam rapat pleno PBNU. Dari total 216 anggota pleno yang semestinya berpartisipasi, hanya 58 orang yang datang, yaitu sekitar 26 persen. Angka ini dinilai jauh di bawah persyaratan minimum untuk mencapai kuorum yang sah.

​Amin lalu menjabarkan rincian ketidakhadiran. Menurut dia, mustasyar hanya dihadiri 2 dari 29 orang; syuriah 20 dari 53; tanfidziyah 22 dari 62; dan a’wan 7 dari 40. Dari Lembaga PBNU, hanya 5 dari 18 lembaga yang hadir. Sementara badan otonom (banom) hanya diwakili 2 dari 14.

​“Ini menunjukkan lebih dari tiga perempat anggota memilih untuk absen, sebuah indikasi kuat bahwa langkah untuk memakzulkan ketua umum tidak didukung secara luas di kalangan internal PBNU,” tegasnya.

​Rapat pleno 9 Desember ini digelar menanggapi undangan tanggal 2 Desember yang diagendakan untuk menetapkan penjabat (Pj) ketua umum PBNU, tanpa melibatkan ketua umum yang sedang menjabat. Namun, Forum Sesepuh dan Mustasyar NU telah mengimbau agar agenda tersebut ditangguhkan sambil menunggu  penyelesaian masalah organisasi sesuai mekanisme resmi AD/ART.

​Pleno Tetap Berlangsung dan Menetapkan Pj Ketua Umum

​Di sisi lain, laporan dari Hotel Sultan menunjukkan bahwa meskipun terdapat klaim ketidakhadiran, rapat pleno tetap berjalan.

​Sejumlah tokoh penting Nahdlatul Ulama dan pejabat negara tampak hadir dalam forum tersebut. Rapat ini menjadi ajang penting untuk menetapkan penjabat (Pj) ketua umum PBNU menyusul adanya keputusan pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf oleh Syuriah PBNU.

​Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar hadir memimpin rapat, didampingi  dua wakil rais aam, KH Anwar Iskandar dan KH Afifuddin Muhajir. Kehadiran jajaran syuriah ini menekankan pentingnya agenda yang dibahas dalam forum  tersebut.

​Tokoh-tokoh lain yang terlihat hadir antara lain Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf (Gus Ipul), serta Ketua ISNU dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Prof Kamaruddin Amin.

​Hasil rapat pleno  tersebut kemudian menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai Pj ketum PBNU, menggantikan KH Yahya Cholil Staquf.

​Ketua PBNU Bidang Pendidikan, Hukum dan Media Prof Muh. Mukri menegaskan bahwa pleno merupakan forum resmi jamiyyah yang memiliki mandat besar untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan organisasi di tengah dinamika internal yang sedang disorot publik. (rds/hel)

Exit mobile version