INDONESIAONLINE – Komisi III DPR RI menjadwalkan pemanggilan terhadap kapolres Sleman dan kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Sleman pada Rabu 28 Januari 2026. Langkah ini diambil menyusul kontroversi penetapan status tersangka terhadap Hogi Minaya, seorang suami yang berupaya membela istrinya dari aksi penjambretan di Yogyakarta.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan keprihatinannya atas penegakan hukum dalam kasus ini. Menurut dia, Hogi seharusnya dipandang sebagai pihak yang melakukan pembelaan diri, bukan pelaku tindak pidana.
“Ini ada peristiwa menarik ya, memprihatinkan, dalam konteks hukum terjadi di Sleman, Yogyakarta,” ujar Habiburokhman dikutip dari akun Instagram resminya, Senin (26/1/2026).
Kronologi dan Kejanggalan Hukum
Peristiwa ini bermula saat istri Hogi menjadi korban penjambretan oleh dua orang bermotor. Hogi, yang saat itu mengendarai mobil segera melakukan pengejaran untuk menghentikan pelaku. Dalam proses tersebut, kedua penjambret kehilangan kendali dan menabrak tembok hingga tewas.
Poin-poin yang menjadi sorotan Komisi III, antara lain, bukan tabrakan langsung. Habiburokhman menekankan bahwa kedua pelaku tewas akibat kecelakaan tunggal setelah dipepet, bukan karena ditabrak langsung oleh mobil Hogi.
Habiburokhman juga menyoroti pasal yang dikenakan polisi terhadap Hogi. Yakni pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yang membawa ancaman pidana hingga enam tahun penjara.
DPR juga mempertanyakan dasar penetapan kelalaian pada Hogi, mengingat penyebab utama kecelakaan adalah tindakan kriminal dan upaya pelarian dari kedua penjambret tersebut.
Fokus Pertemuan Rabu Depan
Agenda pemanggilan pada hari Rabu mendatang bertujuan mencari solusi berkeadilan bagi Hogi Minaya. Komisi III juga akan menghadirkan Hogi beserta kuasa hukumnya untuk mendengarkan keterangan dari sisi korban secara langsung.
Selain kepolisian, Komisi III juga mempertanyakan sikap kejaksaan yang meloloskan berkas perkara ini hingga siap dilimpahkan ke pengadilan. DPR berkomitmen untuk mengawal kasus ini guna memastikan fungsi hukum tetap melindungi warga yang melakukan pembelaan diri secara sah. (rds/hel)
