Komisi III Minta Novel Baswedan Sertakan Bukti Valid soal Transaksi Rp 300 Miliar Eks Penyidik KPK

Habiburokhman, anggota Komisi III DPR asal Partai Gerindra.

INDONESIAONLINE – Transaksi Rp 300 miliar yang berkaitan dengan eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut disikapi Komisi III DPR. Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman meminta mantan penyidik KPK Novel Baswedan, yang mengungkap transaksi itu, untuk menyertakan data-data valid.

Habiburokhman mengaku  tidak tahu kevalidan data yang diungkap Novel tersebut. Apalagi, info seperti itu sudah terjadi  berkali-kali.

“Tapi kan publik tidak disuguhi bukti-bukti yang riil. Negara hukum kan ada mekanismenya. Kalau yang bersifat umum, hal yang bersifat baru, informasi belum A1, belum meyakinkan kualifikasinya, tentu enggak bisa ditindaklanjuti,” ujar Habiburokhman di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Politikus Gerindra itu menyebut Novel tidak menyertakan bukti-bukti yang riil terkait kasus tersebut.  Dia meminta agar data itu dilengkapi agar dapat ditindaklanjuti.

“Jangan klaim sepihak lalu seolah-olah menyudutkan penegak hukum tidak bergerak. Saya melihat KPK saat ini perform kok. Banyak yang ditangkap, banyak yang OTT, edukasi berjalan, pencegahan berjalan,” ucapnya.

Karena itu, Habiburokhman mendesak Novel segera menyampaikan bukti-bukti yang dimilikinya. Jika tak ada bukti, Habiburokhman meminta agar tidak ada opini negatif kepada lembaga penegak hukum.

“Ya kita (Komisi III) minta buktinya seperti apa. Kalau memenuhi syarat, ditindaklanjuti. Tapi kalau tidak ada bukti, ya jangan jalankan mekanisme peradilan opini gitu,” tandas dia.

Novel Baswedan sebelumnya menguak transaksi Rp 300 miliar yang disebutnya terkait dengan seorang mantan penyidik KPK. KPK pun menjelaskan duduk perkara yang diungkit Novel itu.

Hal itu disampaikan Novel melalui podcast dengan judul ‘Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK’ di kanal YouTube-nya. Novel membahas soal transaksi Rp 300 miliar itu bersama mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW). Novel menyebut temuannya itu merujuk data dari Pusat Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK).

“Kasus terkait dengan laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp 300 miliar dan saya duga lebih. Ada katakan sampai Rp 1 triliun bahkan,” kata Novel, Senin (3/7).

Novel menyebut transaksi itu tidak logis bagi seorang penyidik KPK. Dia menyebut penyidik itu sempat diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK, tapi kasusnya tak berlanjut.

Sementara, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik itu sudah tak bekerja lagi di KPK dan kini menjabat sebagai kepala kepolisian resort.

Dari informasi yang dihimpun, pegawai tersebut bernama Tri Suhartanto. Kini dia merupakan kapolres Kotabaru.

Ali mengatakan Tri  memang pernah bekerja di KPK sejak akhir 2018 hingga Februari 2023. Selama bertugas di KPK, lembaganya telah melakukan pemeriksaan terkait temuan transaksi tersebut.

“Terkait isu tersebut, kami sudah konfirmasi ke yang bersangkutan dan disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK,” ucap dia.

Tri menyatakan bahwa transaksi itu hanyalah uang yang berputar di rekening pribadinya. Menurut Ali Fikri, yang bersangkutan memiliki bisnis pribadi sejak 2004, jauh sebelum bergabung dengan KPK. “Bahkan sejak tahun 2018 rekening dimaksud juga sudah ditutup,” kata dia.

Tri Suhartanto juga mengaku sudah diperiks Inspektorat KPK mengenai transaksi yang ada di rekeningnya itu. “Terkait rekening saya sudah dimintai keterangan baik dari inspektorat KPK dan di internal Polri saat kembali kesatuan Polri,” kata dia. (red/hel)

eks penyidik KPKHabiburokhmanKomisi III DPRKPKnovel baswedantransaksi Rp 300 moliar