Kondisi Terkini Anak Aghnia Punjabi: Muncul Lebam Baru, Sering Mengigau Ketakutan

Kondisi terkini balita anak selebgram Aghnia Punjabi. (Foto: ig @emyaghnia)

INDONESIAONLINE – Selebgram Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia atau dikenal Aghnia Punjabi membagikan kondisi terbaru balitanya, Jana Amira Priyanka atau akrab dipanggil Cana,  Minggu (31/3/2024).

Update terbaru kondisi anaknya berusia 3 tahun 5 bulan itu, terdapat kabar baik dan buruk. Unggahan foto terbaru itu dibagikan melalui story Instagram @emyaghnia.

Terdapat dua foto yang dibagikan. Kabar baiknya   wajah bagian kiri yang  lebam dan bengkak  keunguan mulai memudar warnanya. Semula akibat bengkak,   mata Cana hanya terbuka sedikit. Tapi kini mata Cana  sudah mulai terbuka lebar. “Hari ini matanya udah agak bisa melek alhamdulillah,” tulis Aghnia.

Meski ada kabar baiknya, Aghnia juga membagikan kabar lainnya, yakni mulai muncul sedikit lebam baru pada wajah anaknya. “Tapi yang satunya mulai keluar lebam,” terang Aghnia.

Selain itu, istri Reinukky Abidharma tersebut mendapati beberapa kali saat  tidur, Cana mengigau ketakutan. Cana mulai menunjukkan adanya trauma berat

“Ada perbedaan saat tidur 5 kali mengigau ketakutan. Lalu disadarkan baru bisa tidur, trauma berat,” ungkap ibu dua anak ini.

Meski demikian, Cana sempat tertawa walaupun hasil sementara visum yang dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah dr Saiful Anwar, wajahnya masih terdapat luka goresan, mata lebam serta luka goresan pada telinga juga kening.

Aghnia merasa sedih dengan munculnya lebam baru di area bawah mata. Pasca-kejadian penganiayaan Cana oleh suster pengasuhnya, Aghnia kerapa menyalahkan dirinya sendiri. Hal itu tampak dari kata-kata yang diunggah pada foto.

Diketahui kekerasan yang dialami Cana dilakuka pengasuhnya  Indah Permata Sari (IPS) saat Aghnia tengah berada di Jakarta. Motifnya karena jengkel gegara Cana tak ingin diberi obat pada luka cakaran.

Dari rasa jengkel itu, Indah menjambak rambut, mencubit, menjewer telinga hingga menindih badan Cana. Diduga Indah melakukan kekerasan kurang lebih 1 jam.

Kini Indah sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi dan dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak (Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak).

Namun, Polesta Malang Kota masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap beberapa fakta yang masih dalam pendalaman. (ir/hel)

 

Aghnia PunjabiAnak Aghnia Punjabikasus penganiayaan anak