INDONESIAONLINE – Kritik keras datang dari kalangan ulama terkait kesepakatan dagang Indonesia–Amerika Serikat dalam kerangka Agreement on Reciprocal. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menilai sejumlah poin perjanjian berpotensi merugikan kedaulatan dan kepentingan masyarakat Indonesia.
Salah satu klausul yang disorot menyebut produk asal Amerika Serikat dapat masuk ke Indonesia tanpa kewajiban sertifikasi halal. Selain itu, terdapat kesepakatan mengenai kemungkinan transfer data pribadi warga Indonesia ke AS.
Melalui akun Instagram pribadinya @cholinafis, Kiai Cholil mempertanyakan substansi perjanjian tersebut. “Ya Allah… ini perjanjian atau penjajahan ya? Kok jebol semua aturan dan bebas dagang di Indonesia,” tulisnya, Minggu (22/2/2026).
Ia menilai kesepakatan itu berpotensi memberi keleluasaan bagi AS dalam mengelola sumber daya Indonesia serta bertentangan dengan konstitusi dan hak asasi warga negara. Kiai Cholil pun meminta pemerintah mengkaji ulang perjanjian dagang tersebut agar tidak mengorbankan kedaulatan ekonomi nasional.
Selain itu, Kiai Cholil mengajak masyarakat lebih peduli terhadap produk dalam negeri dengan tidak membeli produk impor -khususnya dari AS- yang tidak memiliki sertifikat halal atau tidak jelas status kehalalannya.
Sertifikasi Halal Dianggap Tak Bisa Dinegosiasikan
Sikap serupa disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh. Ia mengimbau masyarakat menghindari produk pangan yang tidak halal atau tidak jelas statusnya, termasuk produk impor yang tidak mematuhi aturan halal di Indonesia.
Menurut Ni’am, kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan tidak dapat dinegosiasikan oleh pihak mana pun.
Ia menegaskan aturan jaminan produk halal merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak beragama warga negara. Karena mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam, kepastian kehalalan produk menjadi kebutuhan mendasar dalam konsumsi.
Meski demikian, Ni’am membuka ruang kompromi pada aspek administratif, seperti penyederhanaan proses sertifikasi, transparansi pelaporan, serta efisiensi biaya dan waktu. Namun, ia menekankan substansi kehalalan tidak boleh dikompromikan demi keuntungan finansial semata. (rds/hel)
