Kontroversi Seleksi Calon Anggota KPU Jatim Zona 4: Anggota Timsel Sebut Proses Tak Demokratis

Lima Tim Seleksi Calon anggota KPU Jatim Zona 4 saat di KPU RI (ist/io)

INDONESIAONLINE – Proses seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur zona 4, yang mencakup Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kota Malang, Kota Batu, dan Kota Probolinggo, dituduh tidak demokratis oleh sebagian besar anggota Tim Seleksi (Timsel).

Mukhammad Kholid Mawardi, salah satu anggota Timsel, menyampaikan bahwa meskipun seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan, termasuk proses pendaftaran, uji komputer (CAT), tes psikologi, tes kesehatan, dan wawancara, terdapat catatan penting yang harus diperbaiki. Ia menyoroti mekanisme pengambilan keputusan dalam rapat internal Timsel yang dinilai perlu diperbaiki.

“Dalam rapat pleno tim seleksi, setiap anggota harus memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam pengambilan keputusan. Prinsip demokrasi harus dijunjung tinggi, dan keputusan harus bersifat kolektif kolegial,” ungkap Mawardi, Senin (29/4/2024).

Laily Ulfyah, seorang dosen di Politeknik Negeri Madura yang juga anggota mengecam ketimpangan dalam hak antara anggota Timsel. Ia menyatakan bahwa ketua dan sekretaris sering kali bersikap otoriter dalam pengambilan keputusan, meskipun seharusnya keputusan diambil secara kolektif kolegial.

Sementara Herlindah, yang meraih gelar doktor hukum dari Universitas Airlangga, menambahkan bahwa dalam beberapa rapat pleno, dirinya bersama dua anggota lainnya merasa tidak diberikan hak yang sama dalam pengambilan keputusan. Hal ini dianggapnya sebagai ketidaksetaraan yang sangat disayangkan.

Ketiga anggota Timsel tersebut menolak pengumuman 10 besar calon anggota KPU Jatim zona 4 untuk wilayah Kabupaten Malang dan Kota Malang, yang menurut mereka tidak berjalan demokratis. Mereka menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan lanjutan kepada KPU Provinsi Jatim dan KPU RI, serta meminta evaluasi terhadap kinerja ketua tim seleksi yang dianggap memaksakan kehendak.

Sementara itu, Yuventia Prisca, ketua Timsel, mengapresiasi kerja keras seluruh anggota dalam menjalankan tahapan seleksi. Ia menyatakan bahwa dinamika dalam proses seleksi adalah hal yang wajar, namun, semua tahapan telah diselesaikan dengan baik dan 10 calon anggota KPU telah direkomendasikan kepada KPU RI.

“Dinamika yang muncul terkait surat pernyataan tiga anggota Timsel yang menyatakan penolakan akan keputusan yang ada, kami kembalikan kepada KPU RI untuk menilai,” kata Yuventia (to/dnv).

kpu jatimseleksi calon anggota kpu jatimtimsel calon anggota kpu jatim