Pemkab Malang menahan rekomendasi pembangunan Koperasi Merah Putih di lahan sawah dilindungi hingga proses administrasi dan persetujuan ATR/BPN selesai.
INDONESIAONLINE – Program pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Malang kini berhadapan dengan persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar ketersediaan tanah. Di sejumlah titik, rencana pembangunan koperasi bertemu dengan status kawasan yang dilindungi untuk kepentingan ketahanan pangan. Pemerintah Kabupaten Malang memilih tidak tergesa-gesa.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang Farid Habibah menegaskan, pihaknya belum akan mengeluarkan rekomendasi alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) untuk pembangunan KDKMP sebelum seluruh proses administrasi dan validasi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI dituntaskan.
Sikap tersebut menempatkan pemerintah daerah pada dua kepentingan yang sama-sama strategis. Di satu sisi, pemerintah mendorong percepatan pembangunan infrastruktur koperasi sebagai bagian dari penguatan ekonomi masyarakat. Di sisi lain, lahan sawah yang telah mendapat status perlindungan tidak dapat diperlakukan sebagai bidang tanah biasa.
Habibah menjelaskan, penetapan LSD merupakan bagian dari kebijakan negara untuk menjaga keberadaan lahan pertanian dan memastikan kapasitas produksi pangan tidak terus menyusut akibat pembangunan nonpertanian.
Landasan utamanya telah lama diatur melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Regulasi itu menempatkan perlindungan lahan pertanian sebagai salah satu instrumen untuk menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
Namun, terdapat perkembangan penting dalam regulasi yang perlu diperhatikan dalam konteks pembangunan KDKMP saat ini. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang sebelumnya menjadi salah satu rujukan, telah dicabut dan digantikan oleh Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi baru itu mulai berlaku pada 4 Februari 2026 dan tetap mengatur pengendalian alih fungsi lahan sawah, termasuk penetapan peta LSD serta mekanisme pengendaliannya.
Perubahan regulasi itu menunjukkan bahwa kebijakan pengendalian alih fungsi sawah bukan semakin longgar. Justru, pemerintah pusat memperbarui kerangka hukumnya untuk menyesuaikan kebutuhan hukum dan memperkuat tata kelola perlindungan lahan.
Sepuluh Titik KDKMP Masuk Area Lahan Sawah Dilindungi
Persoalan di Kabupaten Malang bukan bersifat hipotetis. Berdasarkan pemetaan pemerintah daerah, terdapat sejumlah lokasi pembangunan KDKMP yang bersinggungan langsung dengan kawasan yang memiliki status khusus.
Habibah menyebut terdapat tujuh titik rencana pembangunan yang berada di kawasan hutan. Sementara sekitar 10 titik lainnya berada di area Lahan Sawah Dilindungi. Jumlah tersebut membuat proses pembangunan tidak dapat diselesaikan hanya melalui keputusan di tingkat pemerintah kabupaten.
“Tetapi sementara saya tidak mengeluarkan dulu rekomendasinya. Kecuali mereka melakukan (pembuatan) surat validasi ke Kementerian ATR/BPN RI dan yang akan melepaskan nanti dari Kementerian ATR/BPN RI bukan dari Cipta Karya Kabupaten Malang,” ungkap Habibah kepada JatimTIMES.com.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan batas kewenangan pemerintah daerah. DPKPCK Kabupaten Malang dapat memproses aspek perencanaan pembangunan, tetapi perubahan penggunaan tanah yang telah masuk dalam kategori LSD membutuhkan mekanisme dan keputusan sesuai kewenangan pemerintah pusat.
Dalam konteks tersebut, pembangunan koperasi tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai alasan untuk mengabaikan status perlindungan lahan.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 dibentuk dengan pertimbangan bahwa pertumbuhan penduduk, perkembangan ekonomi, dan ekspansi industri berpotensi mendorong degradasi, fragmentasi, serta alih fungsi lahan pertanian. Regulasi tersebut secara khusus menempatkan lahan pertanian sebagai salah satu fondasi keberlanjutan penyediaan pangan.
Karena itu, setiap rencana pembangunan di atas LSD membutuhkan pembuktian yang lebih ketat mengenai kebutuhan penggunaan tanah dan kesesuaiannya dengan kebijakan tata ruang.
Pemohon perubahan penggunaan tanah harus melengkapi sejumlah dokumen administrasi. Di antaranya surat permohonan rekomendasi perubahan penggunaan tanah kepada Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN RI.
Selain itu, terdapat kewajiban menyampaikan surat pernyataan komitmen pembangunan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun, peta atau sketsa lokasi dalam bentuk data spasial, bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, serta keterangan mengenai rencana penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Dokumen lain yang dibutuhkan meliputi identitas pemohon, NPWP, dokumen legalitas badan hukum bagi pemohon berbentuk badan hukum, serta bukti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR.
Persyaratan tersebut menunjukkan bahwa persoalan LSD bukan semata-mata administratif. Pemerintah membutuhkan kepastian mengenai siapa pemohon, tanah mana yang dimaksud, bagaimana status penguasaannya, dan untuk apa lahan tersebut akan digunakan. Setelah dokumen diajukan, proses tidak langsung berhenti pada pemeriksaan berkas.
Kementerian ATR/BPN melalui tim teknis akan melakukan pemeriksaan dan survei lapangan. Tahapan itu dimaksudkan untuk memastikan kesesuaian permohonan dengan kebijakan tata ruang serta mempertimbangkan dampaknya terhadap kepentingan perlindungan lahan pertanian.
Tahap berikutnya dapat melibatkan koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah, termasuk Kementerian Pertanian, sebelum keputusan akhir diambil sesuai mekanisme yang berlaku.
Di Antara Koperasi Desa dan Ketahanan Pangan
Kasus di Kabupaten Malang memperlihatkan dilema yang juga mulai muncul di berbagai daerah: bagaimana menjalankan program pembangunan secara cepat tanpa menciptakan tekanan baru terhadap ruang hijau dan lahan produktif.
Persoalan serupa sebelumnya muncul di Kota Malang. Sejumlah aset daerah yang diusulkan untuk pembangunan gerai Koperasi Merah Putih dilaporkan bersinggungan dengan Ruang Terbuka Hijau dan Lahan Sawah Dilindungi, sehingga pembangunan di sejumlah lokasi tidak dapat dilakukan secara langsung.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa percepatan program pembangunan nasional membutuhkan satu prasyarat penting: kesiapan data ruang dan status lahan.
Tanpa verifikasi sejak awal, sebuah program dapat berhadapan dengan persoalan ketika proses pembangunan telah direncanakan, tetapi lokasi yang tersedia ternyata memiliki fungsi lindung atau fungsi produksi pangan.
Bagi Kabupaten Malang, persoalan itu menjadi semakin penting karena wilayah ini masih memiliki sektor pertanian yang besar dan berperan dalam penyediaan pangan regional. Setiap pengurangan lahan produktif, dalam jangka panjang, harus diperhitungkan tidak hanya berdasarkan nilai investasi bangunan yang akan berdiri, tetapi juga berdasarkan nilai produksi pangan yang berpotensi hilang.
Di titik inilah sikap Pemkab Malang untuk menahan rekomendasi memiliki arti strategis.
Penundaan bukan berarti pembangunan KDKMP otomatis dibatalkan. Namun, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa pembangunan berjalan melalui prosedur yang sah dan keputusan perubahan penggunaan tanah benar-benar berada pada lembaga yang memiliki kewenangan.
Habibah menegaskan bahwa pembangunan KDKMP di atas LSD tetap harus memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.
Setelah permohonan diajukan, seluruh dokumen akan diperiksa oleh tim Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN RI. Survei lapangan kemudian dilakukan untuk menilai kesesuaian lokasi dengan tata ruang dan kepentingan ketahanan pangan.
Selanjutnya, koordinasi dapat melibatkan pemerintah daerah dan kementerian terkait sebelum keputusan akhir ditetapkan.
Proses tersebut menjadi penentu bagi sekitar 10 titik rencana KDKMP yang disebut berada di area LSD di Kabupaten Malang.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang apakah sebuah koperasi dapat dibangun atau tidak. Pertanyaan yang lebih besar adalah bagaimana pembangunan ekonomi desa ditempatkan berdampingan dengan kebutuhan mempertahankan tanah sebagai sumber produksi pangan.
Koperasi membutuhkan ruang untuk tumbuh. Masyarakat juga membutuhkan aktivitas ekonomi baru. Namun, ketahanan pangan membutuhkan sesuatu yang tidak mudah digantikan setelah hilang: tanah produktif.
Karena itu, keputusan untuk tidak mengeluarkan rekomendasi sebelum ada validasi dari ATR/BPN menjadi penanda bahwa percepatan pembangunan tetap memiliki batas.
Di Kabupaten Malang, batas itu kini berada pada garis yang memisahkan bangunan yang ingin segera didirikan dan sawah yang dipertahankan agar tetap menghasilkan pangan.
