Korban Investasi Bodong di Lamongan Bertambah, Terbaru Korban Dari Pacitan dan Malang Laporkan Reseler

JATIMTIMES – Kasus investasi bodong di Kabupaten Lamongan belum juga berakhir. Bahkan, korbannya semakin meluas hingga ke Kabupaten Malang, Pacitan dan Pandaan Pasuruan. Hal itu terungkap setelah ada 15 korban yang melaporkan seorang reseler berinisial AR ke Polres Lamongan, Senin (31/1/2022). 

Laporan tersebut terhitung sudah ketiga kalinya pasca penetapan sang owner Samudra Zahratul Bilad sebagai tersangka. Pertama, ada 6 korban melaporkan reseler, Kamis (19/1/2022) dan kedua ada 50 korban melaporkan reseler JHN, Senin (24/1/2022).

Sejak kasus ini bergulir total sudah ada 75 korban yang melaporkan kasus penipuan investasi bodong “Invest Yuk”. Modus yang digunakan pelaku adalah menjalankan uang investasi untuk bisnis trading.

Wellem Mintarja kuasa hukum 15 korban yang melapor mengatakan, total kerugian yang dialami belasan korban diperkirakan mencapai Rp 1 miliar. “Korbannya semakin meluas, ada yang dari Pacitan, Pandaan dan Malang,” kata Willem seusai menyerahkan berkas laporan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Lamongan.

Willem mengungkapkan, motif dan modus yang digunakan oleh pelaku hampir sama, yaitu diawali dari promosi-promosi di media sosial. Lalu korban tertarik dan ikut, kemudian mendapat untung hingga akhirnya setelah beberapa kali ikut korban tidak mendapatkan uangnya kembali.

“Korban sempat ada yang diberikan uangnya, namun hanya beberapa dengan nilai yang kecil. Kalau yang nilainya kecil ada yang dapat. Tapi kalau skalanya besar di atas Rp 10 juta tidak dapat,” tegasnya.

Febrian Nurul (21) salah satu korban asal Kabupaten Malang menerangkan, jika dirinya ikut investasi bodong itu sekitar Desember 2021. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, uang investasi itu tidak juga dikembalikan. Bahkan kerugian yang dialaminya sekitar Rp 170 juta.

“Saya joint dengan teman saya, totalnya 170 juta. Janjinya 10 hari bisa diambil dengan profit 50%. Tapi setelah melebihi batas waktu kami tanyakan, selalu saja alasan. Hingga pada tanggal 8 Januari saya datangi ke rumah AR, tapi rumahnya kosong,” terangnya.

Nurul menjelaskan, uang tersebut nantinya akan digunakan untuk proses persalinan dirinya yang saat ini sedang hamil 9 bulan dan sebentar lagi akan melahirkan.

“Kami berharap dengan laporan ini uang kami bisa kembali dan dapat digunakan untuk biaya persalinan. Tidak usah profitnya tidak apalah, yang penting pokoknya bisa kembali,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, dua reseller yang telah dilaporkan sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres Lamongan.

“Beberapa hari lalu, setelah dilakukan pemeriksaan dan terkumpul bukti lengkap. Resseler atas nama Arum Rahmawati (23) asal Dusun Widang RT 003 RW 001 Desa Karang, Kecamatan Sekaran, Lamongan dan Silviya Arbiyati (23) asal Pangkatrejo RT 001 RW 001 Kecamatan Maduran, langsung ditetapkan menjadi tersangka,” tegas Yoan.



M. Nur Ali Zulfikar