KPK Tahan Wakil Ketua DPW PKB Bali

Wakil Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman ditahan KPK terkait kasus korupsi sistem perlindungan TKI di Kemnaker

INDONESIAONLINE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman terkait kasus korupsi pengadaan sistem perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Penangkapan dilakukan setelah Reyna diperiksa sebagai tersangka. Reyna didakwa melakukan tindak korupsi tersebut saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Penempatan Tenaga Kerja dan Pembinaan Transmigrasi Kementerian Ketenagakerjaan RI periode 2011-2015.

Tim penyidik ​​menahan masing-masing tersangka selama 20 hari pertama sejak 25 Januari hingga 13 Februari 2024, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1).

Alex menambahkan, dalam kasus ini mereka juga menangkap I Nyoman Darmanta selaku Sekretaris Badan Perencanaan dan Pembangunan Kementerian Ketenagakerjaan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selain Reyna dan Nyoman, KPK juga menetapkan tersangka lain yakni Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia. Namun, orang tersebut tidak menghadiri pemeriksaan hingga penangkapannya ditunda.

Lebih lanjut, Alex menegaskan, penanganan kasus korupsi tersebut sama sekali tidak ada hubungannya dengan sosok Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang kini bertarung di Pilpres 2024.

Diketahui, kasus korupsi tersebut terjadi pada tahun 2012, saat Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi di bawah Presiden SBY.

“Kasus ini sekarang tidak ada hubungannya dengan persaingan politik, karena saya khawatir kalau teman-teman terlibat di Kementerian Ketenagakerjaan langsung menyebutnya politik,” jelasnya.

Alex menjelaskan, proses pengusutan dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI di Kementerian Ketenagakerjaan dimulai pada tahun 2019, namun tertunda karena pandemi Covid-19.

“Sebenarnya ini sudah lama penyidikannya, jadi saya sudah jilid pertama sekitar tahun 2019, kalau tidak salah karena Covid-19 jadi tertunda dua tahun, ini juga kasusnya. delicti juga terjadi di berbagai daerah, dan di Malaysia juga terdapat upaya delicti. , ” jelasnya.

Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan kediaman Reyna Usman di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo dan Badung Bali serta menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus tersebut. kasus.

Selain itu, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Tenaga Kerja dan PKB Transmigrasi Muhaimin Iskandar alias Cak Imin pada Kamis, 7 September 2023 dan mendalami persetujuan pihak terkait sebagai pengguna anggaran proyek tersebut untuk mendapatkan izin. Sistem perlindungan TKI di Kementerian Ketenagakerjaan.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 17,6 miliar.

Penangkapan Reyna Usman ini merupakan babak baru dalam pengusutan kasus korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI di Kementerian Ketenagakerjaan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi negara dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang besar.

Kementerian Tenaga KerjaKPKReyna Usmanwakil ketua dpw pkb bali