Beranda

KTP Digital Mulai Diterapkan di Kabupaten Blitar, Sasar Seluruh Penduduk

KTP Digital Mulai Diterapkan di Kabupaten Blitar, Sasar Seluruh Penduduk

 INDONESIAONLINE– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mulai menerapkan KTP Digital. Setelah ASN, saat ini KTP Digital penerapannya sudah menyasar masyarakat umum di wilayah Kabupaten Blitar.

Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar Imam Syafii menyampaikan, penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital di Kabupaten Blitar dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang standart dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak dan blangko KTP elektronik serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital. 

Prinsip dari kebijakan ini adalah digitalisasi yang berjalan cepat harus diimbangi dengan pemanfaatan teknologi untuk identitas kependudukan.

“Jadi dengan KTP digital ini, orang membawa ponsel android maka identitas kependudukannya sudah ada di dalamnya,” kata Imam kepada INDONESIAONLINE, Jumat (3/3/2023).

Imam menambahkan, dalam penerapan KTP Digital ini Dispendukcapil Kabupaten Blitar mengawalinya dengan gencar melaksanakan sosialisasi. Setelahnya, Dispendukcapil Kabupaten Blitar sesuai dengan arahan Dirjen Dukcapil melakukan perekaman KTP Digital kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Blitar. Terkini, perekaman KTP Digital di Kabupaten Blitar mulai menyasar masyarakat umum.

“Nah, kami juga sampaikan kepada masyarakat yang mengurus adminduk, saat mengurus adminduk mereka sekaligus juga kita sematkan KTP Digital,” imbuhnya.

Dispendukcapil Kabupaten Blitar benar-benar kerja keras dalam menyukseskan program KTP Digital. Saat ini total ada 7.000 warga di Kabupaten Blitar yang sudah memiliki KTP Digital. Sebanyak 7.000 orang itu terdiri dari ASN dan masyarakat umum.

“Saat ini kurang lebih ada 7.000 orang terdiri dari ASN dan masyarakat umum yang sudah memiliki KTP Digital. Dan ini target kita akan menyisir sekolah-sekolah untuk menyematkan KTP Digital kepada wajib KTP pemula,” terangnya.

Lebih lanjut Imam menyampaikan, pihaknya mengimbau kepada seluruh warga Kabupaten Blitar yang wajib memiliki KTP untuk segera memliki KTP Digital.

Proses memiliki KTP Digital ini sangat mudah. Caranya datang saja ke kantor Dukcapil atau ke kecamatan, bisa juga datang ke kantor pelayanan di Wlingi dan Srengat. Ada operator di kecamatan yang akan membantu pengisian IKD-nya.

Sebagai informasi, Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tidak akan lagi menambah persediaan blangko e-KTP. KTP elektronik (KTP-el) akan diganti menggunakan digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang disebut KTP Digital.

KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone. Untuk membuat KTP Digital dapat dengan mengunduh atau download aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh menyampaikan kebijakan KTP Digital dalam Rakornas Dukcapil 2023 bertajuk Digitalisasi Adminduk untuk Kemudahan Layanan Publik dan Pemilu 2024 di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (8/2).

“Jadi kita tidak lagi menambahkan blanko tetapi kita mendigitalkan pelayanan adminduk. KTP elektronik diganti KTP digital,” kata Zudan seperti dikutip dari rilis Kemendagri.

Exit mobile version