INDONESIAONLINE – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akhirnya ditetapkan menjadi undang-undang oleh DPR setelah melalui rangkaian pembahasan panjang di Komisi III. Keputusan tingkat II terkait RKUHAP diambil dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026.
Pengesahan tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPR, kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, serta Saan Mustopa.
Selain para pimpinan dewan, hadir pula Menkum HAM Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, serta Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Total 242 anggota mengikuti jalannya rapat.
Pada awal paripurna, Puan memberikan kesempatan kepada Ketua Komisi III Habiburokhman untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan RKUHAP. Seperti diketahui, Komisi III DPR bersama pemerintah telah menyetujui RKUHAP untuk dibawa ke tingkat II pada Kamis (13/11) sebelum akhirnya disahkan.
Usai laporan, pimpinan DPR meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap pengesahan RKUHAP. Seluruh fraksi menyatakan persetujuannya tanpa pengecualian.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Puan.
“Setuju,” sahut para anggota dewan sebelum palu sidang diketuk untuk mengesahkan RKUHAP.
Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa penyusunan RKUHAP dilakukan secara inklusif dan terbuka. Ia menyebut regulasi baru ini diharapkan menjadi dasar hukum acara pidana yang lebih adil.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR di Senayan pada Kamis (12/11), Prasetyo menyebut KUHAP selama ini menjadi pilar utama sistem peradilan pidana nasional. Ia menambahkan bahwa perumusan RUU melibatkan berbagai unsur. Mulaiakademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, hingga kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas. (rds/hel)
