Lantik 3 Kades PAW, Bupati Blitar: Kades Harus Inovatif, Beri Pelayanan Terbaik untuk Rakyat

JATIMTIMES – Bupati Blitar Rini Syarifah  melantik serta mengambil sumpah jabatan tiga kepala desa (kades) hasil pemilihan kades pengganti antar-waktu (PAW), Rabu (22/12/2021), di Pendapa Agung Ronggo Hadi Negoro.

Dilaksanakannya PAW kades ini karena ada tiga kades di Kabupaten Blitar meninggal dunia sebelum masa jabatanya habis. Kemudian dilaksanakan pemilihan kades dan yang memperoleh suara terbanyak dilantik pada hari ini oleh Bupati Blitar Rini Syarifah.

 Tiga kepala desa terpilih hasil pemilihan kades PAW itu masing-masing Jarno (kepala Desa Purworejo, Kecamatan Wates), Miftakul Choiri (kepala Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok),  dan Kholid Adnan (kepala Desa Jugo, Kecamatan Kesamben).

“Atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Blitar, saya mengucapkan selamat kepada kepala Desa Purworejo Kecamatan Wates, kepala Desa Kemloko Kecamatan Nglegok, dan kepala Desa Jugo Kecamatan Kesamben yang telah dilantik  dan diambil sumpahnya pada hari ini. Semoga Saudara dapat menjalankan amanah dengan baik, membawa kemajuan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa yang saudara pimpin,” kata Bupati Blitar Rini Syarifah dalam sambutanya.

Pilkades antar-waktu Desa Purworejo, Desa Kemloko,  dan Desa Jugo  merupakan pilkades antarwaktu yang kali kedua diselenggarakan di wilayah Kabupaten Blitar di masa pandemi covid-19. Bupati yang akrab disapa Mak Rini bersyukur, seluruh tahapan pilkades berjalan baik sehingga PAW kades berjalan lancar.

“Alhamdulillah, setiap tahapan pilkades dapat berjalan dengan baik dan sukses. Untuk itu, saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak dan stakeholders terutama desk pilkades antar-waktu Desa Purworejo, Desa Kemloko dan Desa Jugo, camat dan anggota forkopimcam. Atas dukungan panjenengan semua, pilkades antar-waktu di Desa Purworejo, Desa Kemloko, dan Desa Jugo dapat berlangsung dengan kondusif, lancar, aman dan sehat.  Sehingga dapat menjadi contoh atau referensi bagi desa-desa yang lain,” tukas Mak Rini.

Lebih dalam orang nomor satu di Kabupaten Blitar menyampaikan sejumlah pesan kepada ketiga kades terpilih. Setelah dilantik dan diambil sumpah jabatan, maka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepala desa yang telah dilantik memiliki kewenangan, hak, fungsi, tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan. 

Sehubungan dengan hal tersebut, dikatakan Mak Rini, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh kepala desa antarwaktu Desa Purworejo, Desa Kemloko dan Desa Jugo serta seluruh kepala. Beberapa penekanan bupati di antaranya meminta agar kades terpilih segera berkonsolidasi dengan seluruh elemen. Kades terpilih juga harus memastikan seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik, bekerja secara profesional dan inovatif dengan dedikasi dan loyalitas sepenuhnya bagi kemakmuran masyarakat dan kemajuan desa.

“Kades harus bekerja profesional. Inovatif artinya inovasi-inovasi untuk pelayanan kepada masyarakat harus terus lahir. Beri rakyat pelayanan yang terbaik,” tandasnya.

Mak Rini juga mengimbau agar kades memastikan semua program dan kegiatan tepat sasaran, sehingga manfaatnya dapat langsung diterima dan dirasakan oleh masyarakat;

“Dan ini yang terpenting. Pahami dan laksanakan peraturan perundangan yang terkait dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sebagai kepala daerah, kami tidak ingin ada kepala desa yang terjerat hukum karena penyimpangan terutama dalam pelaksanaan APB Desa,” tegas orang nomor satu di  Kabupaten Blitar itu.

 



Aunur Rofiq