UIN Maliki Malang perketat audit keuangan Semester II 2025. Wakil Rektor tegaskan ikuti regulasi dan larang ‘ijtihad’ anggaran demi akuntabilitas kampus.
INDONESIAONLINE – Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas tata kelola keuangannya di awal tahun 2026. Kampus Ulul Albab ini tidak ingin menunggu adanya temuan eksternal, melainkan memilih melakukan “bersih-bersih” dini melalui mekanisme Reviu Semester II Tahun Anggaran (TA) 2025.
Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan setiap rupiah uang negara yang dikelola universitas berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Proses pengetatan disiplin anggaran ini resmi dimulai pada agenda entry meeting yang berlangsung selama tiga hari, mulai 26 hingga 28 Januari 2026. Forum ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh unit kerja di lingkungan kampus bahwa era administrasi “asal jalan” telah berakhir, digantikan dengan rezim kepatuhan mutlak terhadap regulasi.
Haramkan “Ijtihad” dalam Keuangan
Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) UIN Maliki Malang, Dr. Zainal Habib, M.Hum., memberikan peringatan keras kepada seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan operator keuangan. Dalam arahannya, Zainal menggunakan terminologi yang sangat spesifik untuk menggambarkan ketegasan aturan main.
“Tidak boleh main-main dengan sistem keuangan. Lakukan semua sesuai regulasi. Jangan ada yang menggunakan ijtihad sendiri, karena itu pasti akan menjadi temuan. Ikuti aturan, itu jauh lebih aman bagi lembaga,” tegas Zainal di hadapan para pimpinan fakultas dan unit.
Pernyataan “jangan gunakan ijtihad” ini menjadi poin kunci. Dalam konteks hukum Islam, ijtihad adalah sebuah usaha sungguh-sungguh untuk memutuskan perkara yang tidak ada dalil rincinya. Namun, dalam konteks akuntansi negara, Zainal menegaskan bahwa “kreativitas” atau penafsiran aturan secara sepihak adalah pintu masuk menuju maladministrasi. Semua prosedur operasi standar (SOP) pencairan dan penggunaan anggaran harus bersifat baku dan rigid.
Penekanan ini sejalan dengan prinsip Good University Governance (GUG) yang menuntut transparansi dan akuntabilitas. Zainal menyadari bahwa sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU), fleksibilitas pengelolaan keuangan tetap harus dibarengi dengan kepatuhan administrasi yang ketat agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari saat diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sinergi dengan SAKIP
Lebih lanjut, Zainal memaparkan bahwa reviu yang digelar Satuan Pengawasan Internal (SPI) ini memiliki fungsi strategis ganda. Pertama, sebagai alat deteksi dini (early warning system) atas realisasi anggaran tahun lalu. Kedua, sebagai instrumen vital dalam pengendalian dan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2025.
Data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyebutkan bahwa nilai SAKIP menjadi salah satu indikator utama kesehatan birokrasi sebuah instansi. SAKIP tidak hanya bicara soal penyerapan anggaran, tetapi efektivitas anggaran tersebut terhadap capaian kinerja. Dengan melakukan reviu sejak Januari, UIN Maliki berupaya menjaga agar nilai akuntabilitas kinerjanya tetap prima.
Ketakutan terhadap auditor internal seringkali menjadi hambatan psikologis bagi unit kerja di instansi pemerintah. Hal ini disadari betul oleh Kepala Biro AUPK UIN Maliki Malang, Dr. H. Muhtar Hazawawi, M.Ag. Dalam kesempatan yang sama, Muhtar mencoba mendekonstruksi persepsi bahwa audit adalah upaya mencari kesalahan.
“Proses audit itu jangan dijadikan beban. Jadikan sebagai momentum evaluasi dan perbaikan diri. Audit internal ini bukan untuk menghakimi, tetapi untuk mengoptimalkan hasil laporan keuangan kampus,” ujar Muhtar.
Muhtar menekankan bahwa SPI hadir sebagai mitra strategis (strategic partner). Fungsi SPI adalah memberikan rekomendasi perbaikan sebelum laporan keuangan diperiksa oleh auditor eksternal. Dengan kata lain, temuan internal adalah “obat” yang mencegah “penyakit” administrasi menjadi kronis.
Fokus pada Titik Rawan: Modal dan Aset
Secara teknis, Kepala SPI UIN Maliki Malang, Dr. H. Ridwan, M.P.Pd.I., membedah area-area yang menjadi fokus pengawasan dalam Reviu Semester II TA 2025 ini. Ridwan tidak memukul rata semua sektor, melainkan melakukan pemetaan risiko (risk mapping) pada pos-pos anggaran yang memiliki kerentanan tinggi terhadap kesalahan pencatatan atau penyalahgunaan.
“Reviu ini merupakan kewajiban sesuai PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Statuta UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Fokus utama kita adalah evaluasi pengendalian persediaan, belanja modal, serta Barang Milik Negara (BMN), di samping evaluasi SAKIP 2025,” jelas Ridwan.
Tiga fokus utama tersebut—persediaan, belanja modal, dan BMN—memang kerap menjadi “langganan” temuan dalam audit sektor publik di Indonesia.
- Belanja Persediaan: Menyangkut barang habis pakai (seperti ATK) yang seringkali luput pencatatannya antara fisik di gudang dengan data di aplikasi persediaan.
- Belanja Modal: Meliputi pembelian aset tetap seperti gedung, peralatan mesin, dan infrastruktur IT. Kesalahan dalam kapitalisasi aset sering terjadi di sektor ini.
- Barang Milik Negara (BMN): Pengelolaan aset negara yang harus tercatat rapi dalam Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN).
Ridwan menjelaskan bahwa tim auditor SPI akan bekerja secara maraton. Mereka akan menelusuri dokumen pendukung (supporting documents) secara forensik, mulai dari validitas bukti pendapatan negara bukan pajak (PNBP), bukti pembayaran pihak ketiga, konsistensi pencatatan transaksi, hingga pengecekan fisik (stock opname) persediaan dan aset BMN di lapangan.
Proses reviu ini dirancang sistematis. Tahap pertama adalah pengumpulan dan analisis dokumen yang berlangsung pada 26-28 Januari 2026. Unit kerja diwajibkan menyajikan data yang lengkap, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketidaklengkapan dokumen akan dianggap sebagai risiko ketidakpatuhan.
Setelah analisis dokumen rampung, tim SPI akan menyusun Kertas Kerja Audit (KKA) dan merumuskan laporan hasil reviu. “Hasilnya direncanakan akan kami paparkan kembali kepada seluruh unit kerja pada awal Februari 2026 sebagai bentuk transparansi,” tambah Ridwan.
Langkah agresif UIN Maliki Malang di awal tahun anggaran ini menunjukkan komitmen institusi untuk naik kelas. Dalam lanskap pendidikan tinggi yang semakin kompetitif, kepercayaan publik tidak hanya dibangun lewat prestasi akademik, tetapi juga melalui tata kelola keuangan yang bersih (clean government). Dengan melarang “ijtihad” anggaran dan memperkuat peran SPI, UIN Maliki menegaskan posisinya sebagai instansi pemerintah yang menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas publik (as/dnv).
