Lima Jaksa Tangani Kasus Bocah Disiksa di Kota Malang

INDONESIAONLINE – Kasus penyiksaan terhadap bocah laki-laki berinisial DN (7) di Kota Malang terus bergulir. Kini, pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Sebagai informasi, DN menjadi korban penganiayaan oleh ayah kandung, ibu tiri, dan keluarga tirinya. Kasus tersebut bahkan sampai viral di media sosial hingga polisi turun tangan.

“Untuk perkara tersebut, saat ini masih tahap satu. Kami masih berkoordinasi lebih lanjut dengan jaksa kejari Kota Malang,” kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polresta Malang Kota AKP Tri Nawangsari, Rabu (15/11/2023).

Tri Nawangsari menjelaskan, ada  lima jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Malang yang akan menangani perkara tersebut. Namun, hal itu menunggu pelimpahan.

“Untuk jaksanya (JPU), sebanyak lima orang. Hal itu dikarenakan berkas tiap tersangka sendiri-sendiri atau di-split,” kata Tri Nawangsari.

Dalam kasus ini, Tri Nawangsari menegaskan tidak ada tersangka baru. Dalam hal ini, korban DN juga telah dimintai keterangan oleh kepolisian beberapa hari lalu.

“Tidak ada tersangka baru. Tetap, kelima tersangka itu. Anaknya sudah kita mintai keterangan. Ya jawabnya hanya bisa oke (pakai jempol), atau tidak, ketika kita tanyai,” beber Tri Nawangsari.

Sebelumnya diberitakan, seorang bocah laki-laki di Kota Malang berinisial DN (7) menjadi korban penganiayaan dan penyekapan. Peristiwa itu terbongkar pada Senin 9 Oktober 2023.

Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu, JA (37) yang merupakan ayah kandung korban, lalu ibu tiri korban EN (42), lalu kakak tiri korban PA (21), nenek tiri korban inisial MS (65), dan paman tiri korban inisial SM (43).

Aksi keji tersebut dilakukan selama kurun waktu 6 bulan di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka telah ditahan dan bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama. Kelima tersangka dikenakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. (hs/hel)

Bocah disiksakejari kota malangMalangPolresta Malang Kota