Beranda

Majelis Kehormatan MK Terbentuk, Mahfud MD: Semuanya Tak Mudah Didikte

INDONESIAONLINE – Menko Polhukam Mahfud MD menyambut baik ditunjuknya tiga tokoh hukum  menjadi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Diketahui, pembentukan MKMK bertujuan untuk menangani banyaknya laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Melalui akun X-nya, Mahfud menyebut tokoh yang ditunjuk sebagai MKMK adalah orang-orang berintegritas. Yakni Jimly Asshiddiqy, Bintan Saragih, Wahiduddin Adam.

“Kita sambut gembira, hari ini kita mendengar bahwa Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terkait pengaduan dugaan pelanggaran etik hakim MK sudah ditunjuk, yakni Jimly Asshiddiqy, Bintan Saragih, Wahiduddin Adam,” kata Mahfud dikutip dari akun X-nya, Selasa (24/10/2023).

Di akhir cuitannya, Mahfud juga mengucapkan selamat terhadap ketiga tokoh yang masuk menjadi anggota MKMK untuk mengadili laporan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim konstitusi itu. “Saya kenal baik ketiganya sebagai orang-orang yang berintegritas, tak bisa didikte. Selamat,” sambungnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK)  membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pasalnya banyak laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

MKMK tersebut dibentuk untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang usia di bawah 40 tahun bisa menjadi capres/cawapres sepanjang sedang/pernah menjadi kepala daerah. Juga laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim MK Saldi Isra.

“Kami telah melakukan rapat permusyawaratan hakim untuk menyelenggarakan membentuk Majelis MKMK,” ujar hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.

Enny Nurbaningsih juga berharap bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dapat bekerja secepatnya agar bisa menjaga marwah MK. Sehingga hakim MK dapat fokus menyelesaikan gugatan perkara sesuai kewenangannya.

“Kami ingin kepercayaan publik kepada lembaga ini dan marwah lembaga ini kita jaga bersama,” kata Enny.

Ia menyatakan bahwa menjaga kepercayaan publik merupakan hal yang penting agar tidak ada kecurigaan terhadap putusan-putusan MK di kemudian hari, terutama mengenai perselisihan hasil pemilihan umum maupun pemilihan presiden dan wakil presiden.

“Kami, hakim konstitusi, harus menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang kami secara tenang tanpa adanya gangguan dan kecurigaan apapun. Tidak adanya kepercayaan publik merupakan sesuatu yang tidak kita harapkan bersama,” ujarnya.

Karena itu menurut dia, pemilihan anggota MKMK dilakukan secara seksama agar majelis dapat menyelesaikan laporan-laporan tersebut dengan baik.

“Orang-orang pilihan (yang menjadi anggota MKMK) diharapkan bisa menjadi wakil untuk menyelesaikan perkara dalam laporan-laporan ini,” kata Enny.

Tiga ahli hukum nasional, yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams, telah dipilih berdasarkan rapat hakim MK untuk menjadi anggota MKMK.

Menurut Pasal 27A UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, keanggotaan MKMK terdiri dari tokoh masyarakat, akademisi, dan hakim aktif.

Jimly  mewakili kelompok tokoh masyarakat. Bintan Saragih mewakili akademisi. Dan Wahiduddin mewakili hakim aktif. (mut/hel)

Exit mobile version