INDONESIAONLINE – Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melontarkan kritik terhadap pemerintah Singapura yang memberikan surat peringatan kepada tujuh perusahaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Ia menilai langkah tersebut berpotensi hanya menjadi upaya politik untuk meredam ketidakpuasan masyarakat Singapura akibat kabut asap lintas negara.
Dampak karhutla di Indonesia tidak hanya dirasakan masyarakat di Kalimantan dan Sumatera. Asap yang ditimbulkan kebakaran juga menyebar hingga Singapura dan Malaysia.
Menurut Lutfi, pemerintah Singapura semestinya tidak berhenti pada penerbitan surat peringatan. Ia meminta otoritas negara tersebut mengambil tindakan nyata terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan.
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, @m.lutfi, yang dikutip Selasa (20/10/2026), Lutfi menyinggung pengumuman pemerintah Singapura mengenai teguran terhadap tujuh perusahaan di Indonesia. “Pemerintah Singapura mengumumkan bahwa mereka mengirimkan surat peringatan kepada tujuh perusahaan di Indonesia karena bencana (karhutla). Biar saya katakan, jangan menulis surat peringatan hanya untuk membuat konstituen dan pemilih Anda senang,” kata Lutfi.
Lutfi juga menyoroti keterkaitan sejumlah perusahaan tersebut dengan kelompok bisnis besar yang tercatat di Singapura. Mengacu pada laporan Greenpeace Oktober 2026, ia menyebut empat dari tujuh perusahaan yang mendapat peringatan merupakan pemasok bagi kelompok konglomerasi. Selain itu, dua entitas besar lainnya, yakni First Resources dan Bumitama Agri, tercatat secara langsung di Bursa Singapura atau Singapore Exchange (SGX).
Kedua perusahaan tersebut memiliki basis di Singapura dengan total nilai yang disebut mencapai 10 miliar dolar Singapura atau sekitar Rp141 triliun.
“Empat dari tujuh perusahaan yang Anda sebutkan adalah pemasok untuk kelompok konglomerat dengan kepemilikan korporasi yang masif dan tercatat langsung di sana, di Singapura,” ujar Lutfi.
Ia secara khusus mempertanyakan pengumuman Menteri Singapura Grace Fu mengenai tujuh perusahaan yang dikaitkan dengan karhutla di Indonesia. Lutfi menjelaskan, model perekonomian Singapura selama ini memungkinkan perusahaan besar menjalankan aktivitas bisnis lintas negara tanpa harus memiliki lahan fisik yang luas di negara tersebut.
Singapura juga menarik perusahaan global untuk mendirikan perusahaan induk melalui berbagai skema insentif, termasuk fasilitas perpajakan.
Namun, menurut Lutfi, insentif pajak tersebut pada dasarnya ditujukan kepada perusahaan yang benar-benar menjalankan fungsi kantor pusat di Singapura, mulai dari kepemilikan modal dan tenaga kerja hingga pengambilan keputusan. Sementara itu, kegiatan operasional yang membutuhkan lahan luas, seperti perkebunan, dapat berlangsung di negara tetangga, termasuk Indonesia.
Atas dasar itu, Lutfi mempertanyakan sikap pemerintah Singapura apabila keputusan bisnis yang berkaitan dengan perusahaan perkebunan di Indonesia ternyata dibuat oleh perusahaan induk yang berada di negara tersebut. “Jadi yang mana yang benar Menteri Fu? Apakah keputusan nyata dibuat di Singapura untuk memenuhi syarat keringanan pajak Anda, atau apakah Anda tiba-tiba berpura-pura bahwa mereka tidak ada hubungannya dengan Singapura ketika ada asap?” sindirnya.
Lutfi menilai pemerintah Singapura perlu membuktikan keseriusannya dalam menangani persoalan tersebut. Menurut dia, pengiriman surat teguran yang disertai pengumuman kepada publik tidak cukup apabila tidak diikuti langkah hukum terhadap pihak yang dinilai bertanggung jawab.
Ia pun menantang Singapura untuk menggunakan kewenangan hukumnya apabila memang memiliki dasar untuk menindak perusahaan-perusahaan tersebut melalui kantor pusat yang berada di wilayahnya. “Singapura tidak memiliki yurisdiksi di Indonesia, dan Anda tahu itu. Jadi, jika Anda benar-benar yakin memiliki yurisdiksi atas kelompok-kelompok ini, tuntut saja mereka. Tidak perlu mengancam dan mengumumkannya di konferensi pers. Adili kantor pusat mereka di Singapura dan tunjukkan kepada kami terbuat dari apa sebenarnya Singapura itu,” tandas Lutfi.
Melalui kritik tersebut, Lutfi menekankan bahwa penanganan karhutla lintas negara semestinya tidak berhenti pada peringatan administratif. Ia mendorong adanya tindakan konkret terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab, termasuk dengan mempertimbangkan keterkaitan antara perusahaan operasional di Indonesia dan kelompok usaha yang berkedudukan di Singapura. (rds/hel)






