Masih 19 Tahun, Pemuda Gondanglegi Dicokok Polisi karena Menipu

INDONESIAONLINEPolsek Gondanglegi Polres Malang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan. Pelaku yang masih berusia 19 tahun itu bernama Halil Aska, warga Letjen S Parman, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kapolsek Gondanglegi, Kompol Pujiyono mengungkapkan bahwa modus pelaku saat COD, usai terima barang, berdalih kurang uang dan membawa kabur barang.

Pujiyono menjelaskan bahwa tersangka M Halil Aska merupakan pelaku tunggal. Dia ditangkap pada Senin (8/8/2022) sore.

“Kami menangkap tersangka, kemarin Senin (8/8/2022) sekitar pukul 16.30 WIB. Dia diduga sebagai pelaku penipuan dan atau penggelapan 1 buah HP senilai Rp 2,9 juta,” urai Pujiyono.

Dijelaskan Pujiyono, kronologis kejadian diawali  korban, Farid (29) Kelurahan Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang menjual ponsel secara online pada Juli lalu. Tersangka kemudian sepakat membeli ponsel bermerk OPPO senilai Rp 2.999.999.

Rabu (27/7/2022) sekitar pukul 14.45 WIB, ponsel dikirim melalui kurir dan saksi-saksi bertemu pelaku di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Namun usai menerima ponsel, pelaku berdalih harus pulang mengambil uang dikarenakan pembayarannya kurang. Ternyata alasan tersebut hanyalah modus penipuan. Pelaku tidak kunjung datang kembali menemui saksi.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Gondanglegi, Senin (8/8/2022) pukul 15.30 WIB atau saat aksi kedua kali pelaku akan berlangsung. Korban dan saksi, mengetahui betul ciri-ciri pelaku.

“Diduga pelaku dengan cara yang sama akan melakukan pembelian HP secara On Line untuk kedua kalinya. Korban melapor kepada kami dan saat kami terima laporan, segera menindaklanjutinya dengan mengamankan pelaku,” jelas Pujiyono.

Menurut mantan Kapolsek Bululawang ini dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual ponsel dan uangnya habis untuk membeli spare part sepeda motor berupa sepasang shockbreaker dan rem motor.

“Tersangka diduga melanggar pasal penipuan dan atau penggelapan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP. Kami masih dalami lagi pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Pujiyono yang juga menyebut bahwa tersangka mengaku baru sekali berbuat aksi penipuan.

Terkait kejadian, Pujiyono mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam transaksi jual beli sehingga terhindar dari aksi penipuan.