Masih Level 2 PPKM, Begini Langkah 3T Satgas Covid-19 Kabupaten Malang

JATIMTIMES – Menghadapi lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir, Satgas Covid-19 Kabupaten Malang meminta untuk Muspika di 33 kecamatan bisa bersiaga. Terutama untuk dapat melakukan tracing, testing dan treatment jika ada masyarakat yang telah dikonfirmasi positif Covid-19. 

Bupati Malang HM. Sanusi mengatakan bahwa agar hal tersebut lebih optimal, setiap Muspika diminta untuk aktif mengawasi pergerakan masyarakat, baik yang masuk atau yang keluar wilayahnya masing-masing. Setidaknya, dapat menerapkan skema pengawasan seperti penerapan PPKM Mikro. 

“Kita mengacu pada PPKM itu (Mikro) dan juga mengawasi. Orang atau tamu yang datang saya minta di swab antigen. Jika positif, bisa langsung diisolasi atau dikembalikan ke daerah asalnya. Akan dilakukan di setiap desa, tapi bukan diportal, jadi penjagaan saja,” ujar Sanusi.

Sementara itu, Komandan Satgas Covid-19 Kabupaten Malang, Letkol Int Taufik Hidayat mengatakan bahwa untuk menyikapi lonjakan kasus Covid-19, pihaknya akan kembali mengoptimalkan peran PPKM Mikro. Yang secara berjenjang akan terus dilakukan evaluasi. Baik dari desa hingga tingkat Kabupaten. 

“Juga meningkatkan tracing dan testing. Sehingga penyebaran itu bisa kita ketahui, dan bisa kita kontrol penyebarannya. Muaranya, angka Covid-19 bisa ditekan,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Komandan Kodim 0818 Kabupaten Malang-Kota Batu ini. 

Selain itu, dengan personel yang ada dan telah disiagakan saat ini, pihaknya juga akan meningkatkan intensitas testing dan tracing di setiap wilayah, baik desa maupun kecamatan. Dan personel yang disiagakan adalah tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI-POLRI, Satpol PP dan lainnya. 

“Selama ini (testing dan tracing) juga kita lakukan door to door. Misalnya ada satu orang kena (Covid-19) di suatu rumah, nanti warga lain yang berada di sektor lingkaran sekitar rumah tersebut  akan kita testing. Sehingga, penyebarannya akan kita ketahui, yang bersangkutan pergi kemana akan diketahui,” terang Letko Inf Taufik. 

Di sisi lain, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 9 tahun 2022, Kabupaten Malang masih bertahan di level 2 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Ketentuan tersebut secara resmi berlaku sejak Selasa (8/2/2022) hingga 14 Februari 2022 mendatang. 

Selain Kabupaten Malang, ada 20 kabupaten dan kota lain di Jawa Timur yang juga berada di level 2 PPKM berdasarkan Inmendagri 9 tahun 2022. Termasuk Kota Malang dan Kota Batu. Sementara itu, ada dua daerah di Jawa Timur yang berada di level 3 PPKM. Yakni Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan.



Riski Wijaya