MD KAHMI Kota Malang Gelar Diskusi Tata Kota Malang

INDONESIAONLINE – Majelis Daerah (MD) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Malang menggelar diskusi rutin di Graha Insan Cita (GIC) 1 di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang dengan mengangkat tema “Desain Tata Kota Malang, Antara Ide dan Realitas”. 

Dalam diskusi rutin tersebut dipandu oleh Koordinator KAHMI Forum Harianto dengan menghadirkan beberapa narasumber. Di antaranya Ibnu Sasongko selaku Pakar Tata Ruang ITN Malang dan Adamsyach Adikara yang merupakan Ketua Umum Ikatan Ahli Perencana (IAP) Jawa Timur. 

Diskusi yang berlangsung selama kurang lebih dua jam lebih itu mengupas banyak hal berkaitan dengan perkembangan dan permasalahan tata Kota Malang yang berujung pada persoalan klasik yakni kemacetan dan banjir kota. Di mana hingga saat ini masih belum terpecahkan.

Narasumber pertama yakni Pakar Tata Ruang dari ITN Malang Ibnu Sasongko menyampaikan, permasalahan yang berkaitan dengan tata Kota Malang tidak cukup dipandang berdiri sendiri. 

“Perlu dipisahkan terlebih dahulu persoalan kemacetan dan banjir yang disebabkan persoalan dalam Kota sendiri dan persoalan yang melibatkan daerah tetangga yaitu Kota Batu dan Kabupaten Malang,” ujar akademisi yang akrab disapa Koko ini. 

Menurutnya, untuk permasalahan yang berasal dari dalam Kota Malang yakni dibutuhkan regulasi yang mengatur lalu lintas dan pejalan kaki. Selain itu, modernisasi angkutan umum serta konektivitas jaringan drainase kota juga harus menjadi fokus pemerintah dalam menangani permasalahan kemacetan dan banjir di Kota Malang. 

Maka, Koko menambahkan, di tengah situasi permasalahan utama yakni kemacetan dan banjir di Kota Malang dibutuhkan peran serta lembaga yang lebih tinggi, dalam hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Namun, pihak Pemprov Jatim hanya bisa membuat perencanaan terintegrasi lintas daerah jika Kota Malang naik status menjadi Kota Metropolitan. 

“Kota Malang dilihat dari aktivitas dan perkembangan Kota yang ada, seharusnya sudah bisa didorong untuk menjadi Kota Metropolitan,” tegas Koko. 

Sementara itu, narasumber kedua yakni Ketua Umum IAP Jatim Adamsyach Adikara menegaskan, bahwa harus ada ketegasan dari pemangku kebijakan dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah kunci. 

Menurutnya, banyak kasus ketidaksesuaian apa yang tertuang dalam Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 tentang RTRW dengan realitas pembangunan yang ada dilapangan. Sedangkan, keterlibatan daerah tetangga seperti Kota Batu dan Kabupaten Malang juga sangat memengaruhi permasalahan kemacetan dan banjir di Kota Malang.

“Oleh sebab itu, sangat diperlukan pemerintah Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu duduk bersama untuk mewujudkan perencanaan daerah yang terintegrasi,” tutur Adamsyach. 

Namun, menurutnya terkait duduk bersamanya ketiga pimpinan daerah dari tiga wilayah di Malang Raya tersebut masih sulit terwujud. Pasalnya, masing-masing pemerintah daerah memiliki perbedaan kepentingan sendiri-sendiri. 

Lebih lanjut, sejalan dengan itu, Hendri yang merupakan salah satu pengusaha dan praktisi di Kota Malang, mengungkapkan bahwa harus ada langkah-langkah strategis untuk mengatasi permasalahan di Kota Malang. 

“Jika kita tidak mengambil langkah-langkah untuk mengatasi problem tata kota saat ini, maka mau tidak mau kita akan terus hidup bersama persoalan kemacetan dan banjir yang di Kota Malang,” tutur Hendri. 

Bahkan menurutnya, jika tidak terdapat terobosan kebijakan akan berpotensi semakin memburuknya kondisi permasalahan klasik tersebut. “Untuk itu, opsi yang realistis untuk mengatasi problematika Kota yang ada saat ini, memang perlu lebih banyak pihak untuk mendorong Kota Malang menjadi Kota Metropolitan,” pungkas Hendri.