Beranda

Megawati Kritik Penegakan Hukum, Singgung Rasa Keadilan Rakyat

Megawati Soekarnoputri (dok)

Megawati Soekarnoputri mengkritik penegakan hukum Indonesia yang dinilai belum adil dan mengingatkan negara agar hukum berpihak kepada semua.

INDONESIAONLINE – Peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia di Sekolah Partai DPP PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2026), tidak hanya menjadi seremoni kemerdekaan. Di hadapan kader partai, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menjadikan momentum tersebut untuk menyampaikan kritik keras mengenai penegakan hukum di Indonesia.

Megawati mempertanyakan mengapa cita-cita Indonesia sebagai negara hukum masih berjarak dengan pengalaman keadilan yang dirasakan masyarakat. Menurutnya, hukum semestinya tidak berhenti pada proses menjalankan aturan, tetapi harus memastikan perlakuan yang setara terhadap setiap warga negara.

“Mengapa negara hukum sulit sekali diwujudkan sehingga ketidakadilan merajalela?” kata Megawati.

Ia kemudian membawa ingatan kepada masa kolonial Belanda. Menurut Megawati, pengalaman ketidakadilan yang pernah dialami Presiden Soekarno pada masa penjajahan menjadi cermin bahwa hukum dapat kehilangan maknanya apabila hanya dijalankan sebagai prosedur tanpa rasa keadilan.

“Saya mendengar ini saya lalu tertawa. Indonesia ini kok kayak orang Belanda ya? Hukum itu dilakukan tapi tidak berkeadilan,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut disampaikan ketika kritik terhadap praktik penegakan hukum semakin ramai diperbincangkan. Megawati menyoroti jurang antara penanganan perkara yang melibatkan masyarakat kecil dengan perkara korupsi berskala besar.

Salah satu gambaran yang ia gunakan adalah kasus seorang perempuan yang disebut mencuri labu. Kasus tersebut kemudian ia pertentangkan dengan perkara korupsi yang memiliki nilai kerugian jauh lebih besar.

“Tapi kalian sendiri kan melihat barusan ini kan terbuka yang namanya korupsi luar biasa. Coba pikirkan, apakah keadilan itu yang ingin kita dapatkan? Yang ingin kita kerjakan bagi seluruh rakyat Indonesia?” tanyanya.

Kritik Megawati tersebut bukan sekadar persoalan ada atau tidaknya proses hukum. Inti persoalannya adalah apakah hukum bekerja dengan standar yang sama dan menghasilkan perlindungan yang setara bagi warga negara.

Ketika Hukum Diuji oleh Ketimpangan

Konstitusi sebenarnya telah memberikan dasar yang sangat jelas. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa segala warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum tanpa kecuali.

Dengan demikian, kesetaraan di hadapan hukum bukan sekadar gagasan politik. Ia merupakan prinsip konstitusional yang seharusnya menjadi fondasi kerja aparat penegak hukum, lembaga peradilan, maupun pemerintah.

Namun, sejumlah indikator internasional menunjukkan masih terdapat pekerjaan besar dalam memperkuat negara hukum Indonesia.

World Justice Project (WJP) dalam Rule of Law Index 2025 memberikan skor 0,52 untuk Indonesia. Posisi Indonesia berada di peringkat 69 dari 143 negara. Skor tersebut turun tipis dibandingkan 2024 yang berada di angka 0,53.

Yang menarik, persoalan Indonesia tidak hanya terletak pada satu aspek. Dalam indeks tersebut, faktor criminal justice Indonesia memperoleh skor 0,38 dan berada pada peringkat 94 dari 143 negara. Sementara faktor civil justice mendapat skor 0,47 dengan posisi 93.

Indikator tersebut tidak secara otomatis membuktikan seluruh kritik terhadap kasus tertentu benar. Namun, data itu memberikan konteks bahwa kualitas keadilan, akses terhadap hukum, serta efektivitas sistem peradilan memang masih menjadi tantangan yang harus diperbaiki.

WJP juga menilai aspek ketiadaan korupsi Indonesia hanya memperoleh skor 0,42 pada 2025. Posisi Indonesia untuk faktor tersebut berada di peringkat 86 dari 143 negara.

Angka-angka itu menjadi relevan ketika korupsi ditempatkan sebagai salah satu sumber utama kegelisahan publik terhadap hukum. Sebab, negara hukum tidak cukup hanya memiliki aturan pidana dan lembaga penegak hukum. Negara juga membutuhkan mekanisme yang mampu memastikan kekuasaan tidak digunakan untuk menghindari pertanggungjawaban.

Di sinilah kritik Megawati menemukan konteks yang lebih luas. Ia tidak sedang mempertentangkan pentingnya hukum dengan keadilan. Sebaliknya, ia menuntut agar keduanya berjalan bersamaan.

“Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama di mata hukum. Kamu ingat itu! Kamu ingat itu!” tegasnya.

Pesan tersebut sekaligus mengarah kepada aparat dan institusi negara. Ketika hukum hanya dipahami sebagai kewajiban menaati aturan, ukuran keberhasilannya mudah berhenti pada jumlah perkara yang diproses atau banyaknya orang yang dihukum.

Padahal, hukum dalam negara demokratis juga diukur dari kemampuan memberikan perlindungan terhadap mereka yang lemah, memastikan proses yang adil, serta mencegah kekuasaan bekerja secara sewenang-wenang.

Kritik Politik dan Tantangan Negara Hukum

Pernyataan Megawati tentu perlu ditempatkan dalam konteks politik. Ia merupakan ketua umum partai politik sekaligus mantan presiden. Karena itu, kritik terhadap penegakan hukum yang disampaikannya tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik nasional.

Meski demikian, substansi mengenai kesetaraan warga di hadapan hukum merupakan prinsip yang jauh lebih luas daripada kepentingan satu partai.

Persoalan terbesarnya justru bagaimana kritik tersebut diterjemahkan menjadi pembenahan institusional. Negara membutuhkan aparat penegak hukum yang profesional, proses peradilan yang transparan, perlindungan hak tersangka dan terdakwa, serta pemberantasan korupsi yang konsisten.

Indeks WJP memperlihatkan ruang perbaikan tersebut masih terbuka lebar. Selain criminal justice dan civil justice yang relatif rendah, skor Indonesia untuk fundamental rights hanya 0,47.

Dengan kata lain, perdebatan mengenai hukum tidak semestinya berhenti pada siapa yang sedang diperiksa, ditangkap, didakwa, atau dihukum. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah seluruh proses tersebut berlangsung dengan standar yang sama.

Peringatan kemerdekaan akhirnya menghadirkan pertanyaan yang lebih tua daripada pemerintahan mana pun: untuk siapa hukum dibuat?

Kemerdekaan pada 1945 membawa cita-cita tentang negara yang tidak lagi mengenal hukum kolonial yang diskriminatif. Delapan dekade kemudian, tantangannya bukan lagi sekadar membebaskan Indonesia dari kekuasaan asing, melainkan memastikan kekuasaan di dalam negeri tidak menghasilkan ketidakadilan baru.

Kritik Megawati pada 17 Agustus 2026 memperlihatkan bahwa persoalan tersebut masih menjadi kegelisahan politik sekaligus sosial. Hukum mungkin telah memiliki aturan, lembaga, prosedur, dan aparat. Tetapi bagi rakyat, ukuran akhirnya tetap sederhana: apakah mereka diperlakukan setara ketika berhadapan dengan negara.

Jika jawaban atas pertanyaan itu belum meyakinkan, maka pekerjaan membangun negara hukum memang belum selesai.

Exit mobile version