Mengenal Femisida: Kasusnya Terus Meningkat di Indonesia

Ilustrasi kasus femisida (ist)

INDONESIAONLINE – Kekerasan hingga menghilangkan nyawa dalam rumah tangga yang dilakukan laki-laki sebagai suami kepada perempuan sebagai istrinya, menyita perhatian khalayak umum.

Berbagai kasus terus menghiasai berbagai media. Terbaru menimpa ibu muda bernama Mega Suryani Dewi (24) yang tewas di rumah kontrakannya, di Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (7/9/2023) lalu.

Ibu muda ini diduga dibunuh suaminya sendiri, Nando (25), akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Fenomena tersebut disebutfemisida.

Apa Femisida

Dewan HAM PBB menyebut femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan yang didorong oleh kebencian, dendam, penaklukan, penguasaan, penikmatan dan pandangan terhadap perempuan sebagai kepemilikan sehingga boleh berbuat sesuka hatinya.

Femisida muatannya berbeda dari pembunuhan biasa karena mengandung aspek ketidaksetaraan gender, dominasi, agresi atau opresi.

Femisida bukanlah kematian sebagaimana umumnya melainkan produk budaya patriarkis dan misoginis dan terjadi baik di ranah privat, komunitas maupun negara.

Berdasarkan data PBB, 80% dari pembunuhan terencana terhadap perempuan dilakukan oleh orang terdekatnya.

Siklus femisida menurut Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Siti Aminah Tardi, yaitu ketegangan, kekerasan, minta maaf atau bulan madu, rukun yang terus berputar.

“Dan intesitas kekerasannya bisa meningkat dan berakibat kepada kematian,” kata Siti, Kamis (14/9/2023).

Kasus Femisida di Indonesia

Dilansir dari Komnas Perempuan dengan basis data berita media daring sepanjang 2019, kasus femisida sangat memprihatinkan, yakni 145 kasus. Jumlah ini baru sebatas kasus femisida yang diliput oleh media massa, belum terhitung yang tidak diberitakan.

Lima peringkat teratas untuk relasi pelaku dengan korbannya adalah suami (48 kasus). Ini menunjukkan sebagian besar femisida dilakukan oleh suami terhadap istri.

Selanjutnya, relasi pertemanan (19 kasus), relasi pacaran (13 kasus), kerabat dekat (7 kasus), dan belum diketahui (21 kasus).

Dari data tersebut dapat dilihat bahwa relasi pelaku dengan korban sebagian besar masih berada dalam ranah relasi personal. Terdapat pola yang sama, yakni sadisme berlapis terhadap perempuan dengan dianiaya, diperkosa, dibunuh dan ditelanjangi.

Data femisida terus meningkat di Indonesia. Komnas Perempuan kembali mencatat terdapat 421 kasus pembunuhan terhadap perempuan. Sebanyak 42,3 persen dilakukan oleh suami dan 19,2 persen oleh pacar.

Di Indonesia, penghilangan nyawa diatur tersebar dalam Pasal 44 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT) dan juga di KUHP yaitu Pasal 338, Pasal 339, Pasal 340, Pasal 344, Pasal 345, dan Pasal 350. Namun motif, modus dan kekerasan berbasis gender sebelum atau yang menyertainya tidak menjadi faktor pemberat hukuman.

 

femisidakomnas perempuansiklus femisida