Beranda

Menkum Nyatakan Hak Cipta Sound Horeg Dicabut, Sebelumnya Sempat Diusulkan Dapat HKI

Salah satu atraksi sound horeg. (guideku.com)

INDONESIAONLINE – Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa pemerintah telah mencabut hak cipta yang berkaitan dengan sound horeg. Pernyataan ini disampaikan Supratman melalui akun Threads pribadinya pada Rabu (23/9/2026) malam.

“Selamat malam, Terkait sound horeg Kami sudah Cabut Hak Ciptanya,” tulis Supratman, dikutip Kamis (24/9/2026).

Pernyataan tersebut menjadi perhatian di tengah polemik sound horeg yang dalam beberapa tahun terakhir berkembang pesat di Jawa Timur. Fenomena ini tidak lepas dari pro dan kontra, terutama karena penggunaan pengeras suara berdaya besar dalam arak-arakan atau hiburan keliling.

Diketahui, sound horeg umumnya menggunakan sistem audio berukuran besar yang dipasang di atas truk atau mobil. Musik elektronik atau EDM menjadi salah satu ciri yang kerap digunakan.

Dentuman bas dari perangkat tersebut juga dapat menghasilkan getaran kuat. Istilah “horeg” sendiri berasal dari bahasa Jawa yang bermakna getaran atau berguncang.

Di balik popularitasnya, penggunaan sound horeg menuai keresahan di sejumlah daerah. Persoalan yang dinilai mengganggu mulai dari kebisingan, dampak terhadap kesehatan, kerusakan bangunan, keselamatan pengguna jalan hingga gangguan sosial.

Tingkat suara sound horeg dalam sejumlah laporan dapat mencapai sekitar 120-135 desibel (dB). Angka tersebut jauh di atas ambang paparan kebisingan yang dianggap aman untuk pendengaran dalam durasi tertentu.

MUI Jawa Timur dalam kajiannya juga mencatat penggunaan sound horeg dapat menghasilkan intensitas suara sangat tinggi dan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.

Getaran dan dentuman bas yang kuat juga dikeluhkan karena dapat berdampak terhadap bangunan di sekitar lokasi kegiatan. Saat di jalan, rombongan sound horeg juga berpotensi mengganggu lalu lintas serta fasilitas umum.

Persoalan sosial dan keagamaan turut menjadi bagian dari perdebatan soal sound horeg ini. MUI Jawa Timur sebelumnya menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg.

Dalam fatwa tersebut, MUI Jatim tidak menyatakan seluruh penggunaan sound horeg haram. Penggunaan dengan volume wajar untuk kegiatan positif tetap diperbolehkan.

Namun, penggunaan dengan intensitas suara berlebihan hingga mengganggu kesehatan, merusak fasilitas atau menimbulkan kerugian bagi orang lain dinyatakan haram.

MUI Jatim juga mengatur bahwa pihak yang menyebabkan kerugian akibat penggunaan sound horeg dengan intensitas berlebihan wajib memberikan ganti rugi.

Penolakan terhadap sound horeg juga dituangkan warga Jawa Timur melalui petisi di Change.org. Petisi tersebut mengusung judul “Hentikan Total Sound Horeg di Jatim! Tuntut Ganti Rugi Kerusakan Rumah, Pungli, Intimidasi”.

Hingga Kamis (24/9/2026) pagi, petisi tersebut telah mendapatkan 71.090 tanda tangan. Petisi itu muncul di tengah keresahan sebagian warga terhadap dampak penggunaan sound horeg yang dianggap mengganggu lingkungan tempat tinggal.

Pernyataan Supratman mengenai pencabutan hak cipta juga menarik perhatian karena sebelumnya Kementerian Hukum Jawa Timur justru pernah menyatakan sound horeg layak mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual.

Pada April 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menyampaikan rencana pemberian Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terhadap sound horeg.

Saat itu, Kepala Kanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto mengatakan sound horeg merupakan hasil kreativitas masyarakat yang patut mendapatkan apresiasi.

“Kami ada tugas yang terkait dengan perlindungan terhadap karya anak bangsa. Sound Horeg ini sebetulnya kan sebuah nama. Sebuah nama yang dari hasil olah pikir karya dari anak bangsa,” kata Haris saat Press Release Capaian Kinerja Triwulan I 2025 di Surabaya, Senin (21/4/2025).

Menurut Haris, produk dan desain yang dibuat komunitas sound horeg dapat masuk dalam ranah kekayaan intelektual. Namun, perlindungan tersebut tidak ditujukan untuk dimiliki satu orang karena sound horeg berkembang sebagai fenomena komunitas.

“Maka produk mereka, desain mereka itu harus kita hargai. Maka kami pada saatnya nanti akan memberikan penghargaan kepada mereka yang sudah mengeluarkan ide gagasan yang sangat luar biasa dalam bentuk produknya ini. Tapi itu memang tidak bisa dimiliki oleh satu orang saja,” ujarnya.

Haris saat itu juga menjelaskan kemungkinan perlindungan terhadap sound horeg melalui beberapa jenis kekayaan intelektual.

“Itu masuk di wilayah kekayaan intelektual hak cipta bisa, desain industrinya dapat. Kan itu ada komponen, ada kesistemannya di sana,” katanya.

Ketika ditanya mengenai suara sound horeg yang dinilai mengganggu masyarakat, Haris mengatakan persoalan tersebut dapat dibina dan diarahkan. “Jadi kalau ini nantinya mengganggu dan sebagainya, mengganggu kenyamanan, mengganggu ketertiban umum, ya nanti tinggal kita bina saja.” ujarnya.

“Kalau orang siapa pun melarang untuk mewujudkan sebuah ide itu, itu enggak bisa. Kita apresiasi, kita bina, kita arahkan mana yang terbaik supaya masyarakat juga mendengarkannya juga enak. Jadi horeg-nya dapat, tapi di telinga juga enak,” sambungnya.

Sebelumnya, dalam rekomendasi yang dikeluarkan setelah Fatwa Nomor 1 Tahun 2025, MUI Jawa Timur meminta Kementerian Hukum dan HAM tidak menerbitkan legalitas atau HKI terkait sound horeg sebelum terdapat perbaikan dan penyesuaian dengan aturan yang berlaku. (bn/hel)

Exit mobile version