Menolak Duplik, Penagih Utang Berujung Persidangan Segera Hadapi Putusan

INDONESIAONLINE – Perjuangan Dian Patria Arum Sari di kursi pesakitan terus bergulir. Selasa (28/2/2023) warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang tersebut kembali menjalani persidangan dengan agenda penyampaian duplik. Namun pihaknya memilih tetap pada pledoi.

Alhasil dua pekan lagi yakni pada Selasa (14/2/2023) tergugat kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) lantaran menagih hutang tersebut, bakal menjalani persidangan putusan.

Ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen usai menjalani sidang, Dian mengaku tidak mengambil kesempatan duplik lantaran tetap mempertahankan pledoi yang sebelumnya telah disampaikan dalam persidangan. Hal itu, menurutnya telah sesuai dengan arahan dari Penasehat Hukum (PH) yang bersangkutan, yakni M Sholeh.

“Kata Cak Sholeh (sapaan M Sholeh) selaku PH, tetap pada pledoi yang kemarin saja. Jadi saya nurut saja,” katanya.

Menurutnya, opsi untuk mempertahankan pledoi dan tidak mengajukan duplik tersebut, lantaran Dian kekeh memiliki sederet bukti yang bagi dirinya telah membantah jika pihaknya bersalah.

“(Pledoi) masih dipertahankan karena surat perjanjian memang ada, korbannya juga tidak hanya saya saja. Laporannya pun juga di Pasuruan waktu itu,” bebernya.

Alhasil, pada 14 Maret 2023 mendatang, Dian akan menghadapi persidangan dengan agenda putusan. “Keputusan hakimnya dua minggu lagi, 14 Maret (2023) nanti,” jelasnya.

Dian mengaku tidak memiliki persiapan khusus dalam menghadapi persidangan dengan agenda putusan. Sebaliknya, pihaknya lebih memilih untuk memasrahkannya kepada PH-nya.

“Dari September 2022 sampai sekarang, yang pasti surat utang piutang ada, faktanya pun juga sesuai fakta, korbannya juga bukan hanya saya, sebelum dan setelahnya ada (korban lainnya),” klaimnya.

Dian berharap, dalam sidang putusan nantinya hakim yang menyidangkan kasusnya bisa adil. Sehingga dirinya bisa dibebaskan dari UU ITE yang menjeratnya.

“Kalau di bilang pencemaran nama baik, faktanya juga ada, buktinya itu ada surat perjanjian utang piutang. Juga ada korban-korban yang saya hadirkan sebagai saksi, itu juga sudah. Ya sekarang tergantung hakimnya, semoga hakimnya adil. Minta doanya,” tukasnya.

Sekedar informasi, merujuk pada berbagai sumber yang dirangkum Jatim Times. Secara umum pengertian
replik adalah kembali menjawab tanggapan jaksa. Sedangkan duplik adalah jawaban tergugat terhadap replik yang diajukan oleh penggugat.

Sebagaimana yang telah diberitakan, kasus yang mendera Dian bermula pada 2019 lalu. Saat itu Dian mendapat tawaran bisnis ayam petelur oleh teman dari suaminya.

Setelah melalui proses yang panjang, Dian akhirnya bersedia dalam tanda kutip untuk memberikan utang senilai Rp 25 juta kepada teman dari suaminya tersebut. Namun seiring berjalannya waktu, uang yang telah diserahkan itu tak kunjung di kembalikan. Bahkan teman dari suaminya itu telah menghilang.

Tidak lama setelah Dian memberikan sejumlah uang, dia didatangi oleh seorang pria. Pria tersebut adalah sosok yang dimaksud oleh teman dari suaminya, yang akan melunasi hutang kepada Dian.

Namun, lagi-lagi pria tersebut tidak ada itikat baik meski telah membuat surat pernyataan akan membayar hutang. Hingga akhirnya Dian secara spontan berkomentar di kolom komentar media sosial istri dari pria tersebut.

Dari sinilah, Dian akhirnya dilaporkan kepada polisi dan saat ini masih harus berjuang di kursi pesakitan. Penyebabnya karena didakwa dengan UU ITE.

BerujungDuplikHadapiMenolakPenagihPersidanganPutusanSegeraUtang