Meski Turun Peringkat, Pengajuan Cerai di Kabupaten Malang Masih Tembus 3.437

INDONESIAONLINE – Perkara perceraian pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Malang masih menjadi persoalan serius. Pasalnya, berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang, ada sebanyak 3.437 pasangan yang mengajukan perceraian hingga bulan Juni 2022 ini. Menurut Humas PA Kabupaten Malang, Abdul Rouf jumlah tersebut masih tergolong tinggi. 

Sebenarnya jika dibandingkan dengan tahun 2021 lalu dengan periode yang sama, jumlah tersebut masih terbilang lebih rendah. Atau mengalami penurunan. Namun ternyata masih terbilang tinggi, bahkan masih berada di lima besar untuk skala Jawa Timur (Jatim). 

“Kalau sekarang sudah turun peringkat, tapi masih di lima besar,” ujar Rouf. 

Dirinya belum dapat memastikan betul apa yang menjadi pemicu keretakan rumah tangga hingga berujung perceraian tersebut. Hanya saja menurutnya, memang ada sejumlah hal yang disinyalir menjadi alasannya. Yakni perselisihan dan ekonomi. 

Namun demikian, dirinya menilai untuk memastikan hal tersebut, perlu dilakukan kajian. Agar lebih bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah. 

“Untuk tahu sebab pastinya, harus dilakukan penelitian yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Tapi sampai saat ini belum ada yang melakukan itu,” terang Rouf. 

Menurut Rouf, tingginya jumlah penduduk sebenarnya juga tidak berpengaruh pada angka perceraian. Sebab, daerah lain yang berpenduduk hampir sama dengan Kabupaten Malang juga ada yang angka perceraiannya jauh lebih rendah. 

“Surabaya yang penduduknya lebih dari tujuh juta jiwa, angka perceraiannya hanya sekitar tujuh ribu,” imbuh Rouf.

Kendati demikian, ia berpendapat bahwa sebenarnya, perceraian bisa dicegah. Salah satu caranya dengan mengedukasi masyarakat. Terlebih edukasi tentang tujuan perkawinan. Yang menurutnya, masih ada pasangan yang belum paham betul terkait hal tersebut. 

“Banyak pasangan yang belum paham betul tentang eksistensi dan tujuan perkawinan, sehingga begitu mudahnya memutuskan ikatan perkawinan,” jelasnya.

Selanjutnya, edukasi tentang hak dan kewajiban juga dinilai perlu untuk diberikan. Dimana menurutnya, juga ada sebagian orang ataupun pasangan, yang hanya bisa menuntut hak tanpa bisa memahami atau bahkan melaksanakan sebuah kewajiban. 

“Maka tidak heran jika sebagian besar angka perceraian di PA Kabupaten Malang disebabkan oleh ekonomi. Selain itu, suami juga harus memahami bahwa ia berkewajiban untuk melindungi istri, sehingga jangan sampai ada kekerasan dan intimidasi di sana,” pungkas Rouf.