Beranda

MK: Operator Telekomunikasi Wajib Lindungi Sisa Kuota Internet, Bisa Lewat Akumulasi hingga Pengembalian Dana

Ilustrasi kuota internet (media konsumen)

INDONESIAONLINE – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan operator telekomunikasi wajib memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet milik pelanggan yang belum terpakai. Perlindungan tersebut dapat diwujudkan melalui berbagai mekanisme, mulai dari akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana (refund).

Penegasan itu disampaikan dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026). Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan terkait skema kuota internet hangus.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan pengguna jasa telekomunikasi, baik prabayar maupun pascabayar, berhak memperoleh perlindungan atas sisa kuota internet yang telah dibayarkan tetapi belum dimanfaatkan sepenuhnya. “Dalam hal ini, pengguna jasa telekomunikasi yang membayar kuota internet, baik sebelum atau sesudah penggunaan (prabayar dan pascabayar), tetapi kuota tersebut belum dimanfaatkan seluruhnya padahal masih memiliki sisa kuota, harus dilindungi antara lain dengan cara, yaitu a) akumulasi atau rollover kuota; b) perpanjangan masa aktif; c) pengalihan manfaat; d) kompensasi; e) refund; atau f) bentuk perlindungan lain,” ujar Adies Kadir.

Menurut MK, akses internet telah menjadi kebutuhan penting masyarakat sehingga penyusunan tarif maupun skema layanan tidak semata-mata berorientasi pada kepentingan bisnis penyelenggara telekomunikasi. Kebijakan tersebut juga harus memberikan perlindungan yang adil kepada konsumen.

MK menilai bentuk perlindungan tidak harus diwujudkan dalam satu model layanan yang seragam. Operator dapat menghadirkan berbagai pilihan paket, seperti paket dengan fitur akumulasi kuota, paket tanpa fitur tersebut, maupun inovasi layanan lain yang memberikan keleluasaan bagi pelanggan memilih layanan sesuai kebutuhan dan kemampuan. “Dan tidak merugikan pengguna jasa telekomunikasi,” tegas Adies.

Dalam pertimbangannya, MK juga menekankan bahwa operator wajib menyediakan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap dapat digunakan dan tidak hangus hanya karena masa aktif berakhir. Menurut MK, regulasi yang disusun pemerintah maupun penyelenggara telekomunikasi harus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjamin perlindungan hukum yang adil bagi pengguna jasa telekomunikasi atas manfaat yang telah mereka bayar.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” ujar Adies.

Putusan tersebut lahir dari permohonan uji materi yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari. Keduanya menggugat ketentuan dalam Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja karena menilai skema penghangusan sisa kuota internet merugikan konsumen.

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat. (ars/hel)

Exit mobile version