Beranda

MK Wajibkan Pendidikan Dasar 9 Tahun Gratis, DPRD Kota Malang Khawatirkan Ini

MK Wajibkan Pendidikan Dasar 9 Tahun Gratis, DPRD Kota Malang Khawatirkan Ini
Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Asmualik tanggapi putusan MK terkait sekolah gratis untuk SD dan SMP, baik negeri maupun swasta (jtn/io)

INDONESIAONLINE – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengesahkan pendidikan dasar sembilan tahun, baik negeri maupun swasta, harus diselenggarakan secara gratis. Putusan monumental ini, yang mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sontak memicu perdebatan sengit mengenai skema implementasi dan potensi dampaknya terhadap keberlangsungan lembaga pendidikan swasta di seluruh Indonesia.

Keputusan MK ini disambut baik sebagai langkah progresif untuk mewujudkan hak pendidikan bagi seluruh warga negara, namun di sisi lain menimbulkan pertanyaan besar terkait pembiayaan dan kemandirian institusi swasta.

Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Asmualik, segera menyuarakan kekhawatirannya. Ia menekankan bahwa implementasi putusan ini memerlukan perencanaan yang cermat dan terperinci, terutama agar tidak melumpuhkan lembaga pendidikan swasta yang selama ini menjadi tulang punggung dalam mencerdaskan bangsa.

“Selama ini, sekolah swasta sudah mandiri dalam pembiayaan penyelenggaraan pendidikan tanpa bergantung pada anggaran negara. Jangan sampai mereka justru terjerat persoalan hukum akibat perubahan kebijakan ini,” ujar Asmualik, memperingatkan potensi jebakan regulasi yang bisa menimpa sekolah swasta.

Wakil Ketua DPRD Kota Malang periode 2019-2024 ini lebih lanjut menyoroti perlunya pengawasan ketat, termasuk audit menyeluruh terhadap kebutuhan operasional setiap sekolah. Tujuannya adalah untuk memastikan kebijakan “pendidikan gratis” ini dapat berjalan tanpa mengganggu stabilitas keuangan lembaga pendidikan swasta maupun kapasitas anggaran daerah.

“Swasta punya kontribusi besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sejak jauh sebelum kemerdekaan. Jangan sampai pendidikan lumpuh karena tersendatnya biaya akibat kebijakan ini,” tegas Asmualik, mengingatkan jejak historis dan peran vital sekolah swasta dalam ekosistem pendidikan nasional.

Bagi Asmualik, pendidikan dasar selama sembilan tahun memang sudah sepatutnya menjadi hak mutlak setiap warga negara, merdeka dari beban biaya. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera menyusun langkah-langkah implementasi kebijakan tersebut secara konkret dan transparan.

“Pemerintah harus segera menanggapi keputusan ini. Masyarakat harus diberikan haknya, dan pendidikan sembilan tahun adalah hal yang wajar serta mendasar,” pungkasnya.

Dengan adanya keputusan MK ini, DPRD Kota Malang berharap pemerintah pusat hingga daerah dapat menyusun skema pembiayaan yang adil, berkelanjutan, dan adaptif. Kebijakan ini harus mampu membebaskan masyarakat dari biaya pendidikan tanpa mengorbankan kualitas dan kemandirian institusi pendidikan swasta, demi menjamin kesinambungan pendidikan yang merata dan bermutu di seluruh penjuru negeri (rw/dnv).

Exit mobile version