Mudik Lebaran 2024: Pejabat dan ASN Pemkab Malang Boleh Pakai Mobil Dinas

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memperbolehkan pejabat dan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2024 (ta/io)

INDONESIAONLINE – Kabar gembira bagi para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Malang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memperbolehkan mereka menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2024.

Kebijakan ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah. Ia menjelaskan bahwa tidak ada larangan resmi dari pemerintah pusat maupun daerah terkait penggunaan mobil dinas untuk mudik.

“Dari sisi regulasi, tidak ada perintah dari pusat yang melarang. Jadi artinya Pak Bupati selaku pimpinan daerah sudah memberikan kebijakan bahwa silahkan saja,” ungkap Nurman.

Namun, terdapat beberapa catatan penting yang harus diperhatikan oleh para pejabat dan ASN yang ingin menggunakan mobil dinas untuk mudik.

Pertama, perawatan dan tanggung jawab berada di pejabat dan ASN yang memakai mobil dinas selama mudik. Kedua, biaya perbaikan ditanggung pribadi, termasuk jika mobil terserempet. Ketiga, tim dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) akan mengawasi penggunaan mobil dinas selama mudik.

Nurman menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memfasilitasi para pejabat dan ASN untuk bersilaturahmi ke kampung halaman di saat libur Lebaran.

“Kebijaksanaan ini dalam rangka ASN kami bersilaturrahmi ke kampung halaman dengan catatan tadi. Itu selama momen lebaran,” terang Nurman.

Pemkab Malang melalui BKAD juga akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan mobil dinas selama mudik. Tim khusus akan dibentuk untuk memastikan semua kendaraan digunakan dengan bertanggung jawab (ta/dnv).

mobil dinaspemkab malangpj sekda kabupaten malangsyarat mobil dinas dipakai mudik