Beranda

MUI Jatim Haramkan Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Ilustrasi penyalahgunaan Vape atau rokok elektrik yang membuat MUI Jatim mengeluarkan Fatwa Haram (io)

MUI Jatim terbitkan Fatwa No. 1/2026 yang mengharamkan penyalahgunaan vape sebagai sarana narkoba. Langkah preventif untuk selamatkan generasi muda.

INDONESIAONLINE – Jawa Timur, provinsi dengan populasi terbesar kedua di Indonesia, kini menghadapi tantangan baru dalam memerangi penyalahgunaan zat adiktif. Provinsi dengan tingkat kepadatan penduduk tinggi ini kerap menjadi pasar empuk bagi sindikat barang haram.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur (Jatim) baru saja menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026. Fatwa tersebut secara spesifik mengharamkan penyalahgunaan rokok elektronik atau vape sebagai sarana penyaluran narkotika, psikotropika, zat memabukkan, dan zat adiktif terlarang lainnya.

Langkah ini bukan sekadar respons keagamaan, melainkan upaya preventif yang sangat krusial di tengah merebaknya modus baru peredaran gelap narkoba yang memanfaatkan perangkat teknologi modern seperti vape.

Membedakan Fungsi Asli dan Penyimpangan Vape

Dalam fatwa yang ditetapkan pada awal Juli 2026 ini, MUI Jatim memberikan penjelasan rinci mengenai batasan antara penggunaan vape secara umum dengan tindakan penyalahgunaan. MUI menegaskan bahwa yang menjadi objek pengharaman adalah tindakan memanfaatkan perangkat tersebut untuk aktivitas yang berkaitan dengan narkotika, bukan sekadar konsumsi rokok elektronik secara konvensional.

“Kami ingin fatwa ini menjadi langkah pencegahan. Jangan sampai rokok elektronik disalahgunakan untuk narkoba,” ungkap Ketua Umum MUI Jatim, KH Abdul Halim Soebahar, dikutip Kamis (16/7/2026).

Secara teknis, fatwa tersebut merumuskan bahwa “penyalahgunaan” merujuk pada penggunaan rokok elektronik atau cairan (liquid) yang menyimpang dari tujuan, fungsi, ketentuan hukum, dan peraturan yang berlaku. Perlu dicatat, perkembangan vape pada awalnya memang didesain sebagai media penghantaran nikotin atau zat tertentu melalui proses penguapan (vaporisasi). Namun, celah pada sistem penguapan ini kerap dimanfaatkan oleh sindikat untuk menyelundupkan zat psikoaktif ilegal.

Data Mengkhawatirkan dan Bahaya Sosial

Ketegasan MUI Jatim sangat beralasan mengingat eskalasi penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam Laporan Tahunan 2024, terdapat sekitar 3,2 juta orang di Indonesia yang masuk kategori penyalahguna narkoba, dengan usia 15-35 tahun mendominasi.

Survei Kementerian Kesehatan juga mencatat prevalensi vape di kalangan pelajar masuk angka dua digit. Modus peredaran narkotika kini variatif, termasuk memanfaatkan alat penghisap uap untuk menyembunyikan narkotika sintetis (NPS) yang sulit terdeteksi aparat.

MUI Jatim juga menetapkan bahwa segala bentuk fasilitas yang mendukung penyalahgunaan maupun produksi alat isap secara ilegal turut masuk dalam kategori haram. Hal ini mencakup aktivitas memproduksi, meracik, mengolah, mencampur, mengemas, mengedarkan, mengimpor, mengekspor, memperjualbelikan, mempromosikan, mengiklankan, maupun menyediakan narkotika dan zat terlarang lainnya.

“Segala sesuatu yang mendatangkan bahaya besar dan merusak tatanan hidup masyarakat, baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain, harus ditindak tegas,” ujar KH Abdul Halim.

Pernyataan ini sejalan dengan ancaman kesehatan dari World Health Organization (WHO). Sejak 2023, WHO mengingatkan bahwa cairan vape yang dicampur zat adiktif berisiko overdosis tinggi karena pengguna tak tahu kadarnya.

Data Kemenkes RI menunjukkan angka kematian akibat overdosis zat adiktif ilegal meningkat, sebagian terkait modifikasi alat hisap elektronik. Kombinasi nikotin dan zat psikoaktif dalam satu perangkat vapor dapat merusak saraf pusat dengan cepat, menciptakan generasi rentan terhadap eksploitasi sindikat.

Langkah Preventif dan Sinergi Pengawasan

KH Abd. Halim menegaskan bahwa fatwa tersebut diterbitkan sebagai upaya pencegahan terhadap konsumsi narkotika melalui berbagai media, yang juga mencakup penyalahgunaan dengan menggunakan vape. Salah satu poin fatwa menyebutkan bahwa menyalahgunaan rokok elektronik, cairan vape, atau perangkat sejenis sebagai sarana penggunaan, penyimpanan, penyembunyian, maupun penyebarluasan narkotika, psikotropika, zat memabukkan, dan zat adiktif terlarang adalah haram hukumnya.

Lebih dari sekadar fatwa hukum, MUI Jatim menyoroti pentingnya melibatkan pihak-pihak terkait untuk memperkuat koordinasi dalam upaya pengawasan dan deteksi dini guna mencegah penyalahgunaan. Hal ini sejalan dengan apa yang telah dilakukan MUI Jatim dalam penyusunan fatwa, di mana mereka tidak bekerja sendiri melainkan berkoordinasi dengan berbagai elemen masyarakat dan ahli.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Kesehatan dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) juga dituntut untuk lebih proaktif. Mengingat Jatim memiliki jumlah penduduk usia produktif yang masif, pengawasan terhadap peredaran cairan vape ilegal di toko-toko pinggir jalan harus diperketat. Data dari Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet (APJII) bahkan menunjukkan bahwa transaksi cairan vape ilegal banyak dilakukan secara daring (online), membutuhkan kolaborasi lintas sektoral antara Kominfo, Polri, dan masyarakat.

Fatwa MUI Jatim ini diharapkan mampu menjadi payung moral sekaligus sosial bagi masyarakat. Dengan landasan hukum agama yang kuat, diharapkan keluarga dan lingkungan pendidikan di Jawa Timur dapat lebih berani melakukan intervensi terhadap anak-anak muda yang mulai terjerat gaya hidup berbahaya ini. Pencegahan dini melalui edukasi agama dan kesehatan menjadi kunci utama memutus rantai penyalahgunaan narkoba yang kini bersembunyi di balik asap vape.

Exit mobile version