MUI Nilai Tepat MA Larang Hakim Kabulkan Nikah Beda Agama

Prof Asrorun Niam Sholeh

INDONESIAONLINE -.Langkah Mahkamah Agung  (MA) yang menerbitkan surat edaran (SE) berisi larangan terhadap hakim mengabulkan permohonan nikah beda agama diapresiasi MUI  (Majelis Ulama Indonesia). MUI menilai keputusan MA itu sangat tepat.

Sebelumnya, pencatatan nikah beda agama menjadi polemik karena Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan nikah beda agama yang diminta pemohon JEA. Diketahui, JEA beragama Kristen dan menikahi SW, seorang muslimah. PN Jakpus mengabulkan permohonan nikah beda agama itu dalam putusan nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst.

“Penerbitan SEMA (surat edaran Mahkamah Agung) sangat tepat untuk memberikan kepastian hukum dalam perkawinan dan upaya menutup celah bagi pelaku perkawinan antaragama yang selama ini bermain-main dan berusaha mengakali hukum. Aturan ini wajib ditaati semua pihak, terutama bagi hakim yang selama ini tidak paham atau pura-pura tidak paham terhadap hukum perkawinan,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh.

Menurut guru besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, pernikahan pada hakikatnya adalah peristiwa keagamaan.UU Perkawinan juga sudah secara gamblang menjelaskan bahwa perkawinan itu sah jika dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama. Jadi, negara harus hadir untuk mengadministrasikan ajaran agama tersebut.

“Kalau Islam menyatakan perkawinan beda agama tidak sah, maka tidak mungkin bisa dicatatkan,” tegas Niam.

Selama ini ada orang yang mengakali hukum dengan mengajukan penetapan putusan pengadilan. Dalihjya, UU Administrasi Kependudukan memberikan ruang. Sementara, jelas Niam, Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 secara jelas mengatur perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Selanjutnya, Niam menyebut Pasal 8 huruf f UU Perkawinan mengatur larangan perkawinan antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin.

“Jadi tidak ada celah untuk praktik perkawinan beda agama. Islam mengharamkan dan UU melarang. SE ini menegaskan larangan tersebut untuk dijadikan panduan hakim. Karenanya pelaku, fasilitator, dan penganjur kawin beda agama melanggar hukum,” tandas dia.

Sementara,  Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Teguh Setyabudi menyatakan tidak akan pernah ada pencatatan perkawinan beda agama di Dinas Dukcapil sepanjang pengadilan tidak mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dan sepanjang tidak ada penetapan pengadilan. (red/hel)

MAMahkamah AgungMajelis Ulama IndonesiaMUINikah beda agama