Beranda

Muktamar Ke-35 NU Sepakati Ketum PBNU Dipilih AHWA, Bukan One Man One Vote

INDONESIAONLINE – Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati mekanisme pemilihan ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Ahlul Halli Wal ‘Aqdi (AHWA). Keputusan tersebut diambil setelah peserta muktamar melakukan pemungutan suara pada Minggu dini hari di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur.

Dalam voting tersebut, sebanyak 150 peserta menghendaki pemilihan ketua umum PBNU dilakukan secara langsung dengan mekanisme one man one vote. Sementara, 401 peserta memilih mekanisme pemilihan melalui AHWA dan satu suara dinyatakan tidak sah.

Pimpinan Tim Materi Organisasi Muktamar Ke-35 NU Prof Asrorun Niam Sholeh mengatakan, keputusan tersebut menetapkan bahwa ketua umum PBNU akan dipilih oleh AHWA setelah terlebih dahulu dilakukan penjaringan lima nama calon oleh peserta muktamar. “Hasil keputusan Muktamar NU, mekanisme pemilihan ketua umum PBNU dilakukan oleh Ahlul Halli Wal ‘Aqdi setelah penjaringan lima nama oleh peserta muktamar,” ujar Asrorun Niam.

Wakil Ketua Steering Committee (SC) Muktamar Ke-35 NU Cholil Nafis menjelaskan, lima calon tersebut akan dihimpun berdasarkan usulan dari tingkat cabang dan wilayah. Setelah lima nama diperoleh, AHWA akan menentukan ketua umum PBNU dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari rais aam terpilih. “Kelima nama itu kemudian akan dipilih oleh AHWA setelah mendapat restu dari rais  aam,” kata Cholil Nafis.

Sementara itu, Sekretaris SC Muktamar Ke-35 NU, Mohammad Nuh menyampaikan bahwa pembahasan mengenai aturan teknis pemilihan ketua umum PBNU dijadwalkan berlangsung pada Minggu pagi. Tahapan tersebut akan dimulai dengan proses tabulasi nama calon AHWA. Hasil tabulasi kemudian menjadi dasar bagi AHWA untuk bermusyawarah dalam menentukan rais aam PBNU.
Penetapan rais aam menjadi tahapan penting karena calon ketua umum PBNU yang akan diproses AHWA harus lebih dulu mendapatkan persetujuan tertulis dari rais aam terpilih.

Setiap Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) diberikan kesempatan mengusulkan maksimal lima nama calon ketua umum PBNU. Seluruh nama yang masuk akan dikumpulkan dan ditabulasi untuk menentukan lima calon dengan jumlah dukungan terbanyak.

Lima nama tersebut selanjutnya diserahkan kepada rais aam terpilih untuk memperoleh persetujuan. Nama yang mendapatkan persetujuan kemudian dibahas oleh AHWA hingga ditetapkan sebagai ketua umum PBNU.

“Harus mendapatkan persetujuan tertulis dari rais aam. Jadi, rais aam itu harus ditentukan terlebih dulu. Mudah-mudahan Minggu, di muktamar semuanya sudah bisa kita selesaikan,” ujar Mohammad Nuh. (rds/hel)

Exit mobile version