INDONESIAONLINE – Pemenuhan sertifikat CHSE (Cleanliness, Health, Safety dan Environtment) untuk perhotelan di Kota Malang tampaknya belum bisa terealisasi sepenuhnya. Pasalnya, hingga saat ini tercatat 75 persen hotel yang memenuhi syarat mendapatkan sertifikasi tersebut.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang, Agoes Basoeki mengatakan, dari perolehan saat ini, setidaknya masih ada 25 persen perhotelan yang belum terverifikasi CHSE. Namun, hotel-hotel tersebut merupakan kategori kecil. Sedangkan, untuk hotel berbintang, mayoritas telah mengantongi sertifikat itu.

“Dari 90 hotel dan restoran yang bergabung di PHRI, memang masih ada sekitar 25 persen hotel yang belum memiliki sertifikat CHSE. Tapi itu untuk hotel-hotel kecil, atau beberapa guest house yang ada di Kota Malang,” ujarnya.

Agoes mengungkapkan, salah satu kendalanya, karena masih tersendat di bagian survei. Pun juga dari pihak pengelola yang masih belum mengajukan, mengingat proses penialaiannya yang cukup ketat.

“Karena memang peraturannya ketat, kemungkinan mereka takut tidak lolos. Tapi, ada juga yang pihak hotel sudah mengajukan, masih menunggu proses penilaian,” ungkapnya.

Belum lagi, informasi mengenai proses sertifikasi CHSE berbayar juga cukup membuat pertentangan di ranah pengelola hotel. Jika hal ini dilakukan, dinilai memberatkan pihak perhotelan, sebab saat ini masih dalam proses pemulihan perekonomian.

“Kami juga menentang itu, kami ikut apa kata asosiasi pusat, karena seharusnya gratis seperti sebelumnya. Apalagi saat ini, kami masih berjuang memulihkan perekonomian,” kata Agoes.

Untuk diketahui, sertifikasi CHSE merupakan proses pemberian sertifikat kepada Usaha Pariwisata, Destinasi Pariwisata, dan Produk Pariwisata lainnya. Hal ini, sebagai bentuk pemberian jaminan kepada wisatawan, terhadap pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan.

CHSE ini disesuaikan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Protokol Kesehatan di tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.

“Sertifikasi ini sudah mulai diterapkan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif sejak September 2020 lalu. Tahun lalu, ditetapkan untuk mencegah terjadinya kluster baru di perhotelan atau sektor pariwisata,” tandasnya.

(fin/pit)