INDONESIAONLINE – Beredarnya informasi melalui media mainstream yang menyatakan adanya pungutan liar (pungutan liar) untuk pengujian KIR. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Kediri Didik Catur membantah adanya pungli terhadap layanan KIR di kantornya.

Menurut Didik, jika administrasi tes dilakukan oleh pemilik langsung di loket yang telah disediakan, maka hal itu tidak akan terjadi karena cara pembayarannya melalui sistem perbankan.

“Sejak tahun 2021, sebagai bentuk transparansi uji pembayaran telah dilakukan melalui sistem perbankan (non tunai). Diantaranya Multi Payment Bank Jatim dan QRIS,” jelas Didik, Senin (28/2/2022). .

Sementara itu, dalam pemberitaan yang beredar di media arus utama disebutkan bahwa seorang pemilik kendaraan jenis Pick Up yang telah melakukan uji KIR mengaku mengeluarkan biaya lebih untuk membayar petugas DLLAJ dengan alasan agar proses uji KIR dapat berlangsung. dengan cepat dan tanpa masalah.

Melihat dari ketentuan yang diuraikan dalam uraian berita yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dikenakan tarif sebesar Rp. 50 ribu menjadi Rp. 100 ribu, dapat disimpulkan bahwa aplikasi tes diotorisasi ke biro manajemen/layanan. “Karena pelayanan yang diberikan, tentunya mereka akan mengharapkan atau membuat kesepakatan untuk mendapatkan imbalan,” jelasnya.

“Retribusi pelayanan publik sudah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012. Besaran tarif untuk setiap pelayanan sudah ada ketentuannya, termasuk uji KIR untuk kendaraan,” imbuh Didik.

Berdasarkan peraturan tersebut disebutkan bahwa tarif uji kendaraan bermotor dengan JBB 3500 kg dikenakan tarif sebesar Rp. 45 ribu. Sedangkan untuk penggantian buku tes, harganya Rp. 10 ribu, penggantian plat Rp. 5 ribu dan lukisan rambu samping Rp. 6 ribu. Selanjutnya denda keterlambatan per bulan adalah denda sebesar Rp. 10 ribu dan denda atas buku ujian yang hilang dikenakan tarif Rp. 100 ribu.

Sedangkan alat bukti uji menurut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 adalah Rp. 25 ribu. Bukti kelulusan meliputi kartu ujian (smart card), sertifikat ujian dan stiker hologram. Sedangkan barang bukti yang lolos uji hilang atau rusak dikenakan denda Rp250 ribu.

“Jadi untuk biaya pengajuan dengan penggantian bukti lulus tes JBB 3.500 kg tarifnya Rp 70 ribu (Rp 45 ribu untuk tes dan Rp 25 ribu untuk bukti lulus),” jelasnya.

“Namun, jika hanya tes tanpa penggantian bukti lulus tes, dikenakan tarif Rp35 ribu untuk JBB 3.500 kg,” jelas Didik.

Namun, ia menganggap pemberitaan di media arus utama sebagai masukan dan saran. “Tentunya kami menganggap berita-berita mainstream sebagai masukan dan saran konstruktif yang patut dipertimbangkan untuk kemajuan Dishub dalam melayani masyarakat lebih baik lagi,” pungkas Didik.