INDONESIAONLINE – Desa Sumberejo Kulon Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung menjadi desa pertama yang mendapat kehormatan diresmikan sebagai desa Restorative Justice (RJ). Dalam pelantikan tersebut, hadir Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Mujiarto, dan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, Arteria Dahlan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Mujiarto, mengatakan peresmian RJ Desa ini merupakan tindak lanjut dari Perja (Peraturan Jaksa Agung) Nomor 15 Tahun 2020 dan surat edaran dari Kejaksaan Agung.

“Ini langkah cepat kami. Kurang dari 20 hari setelah surat edaran itu dikeluarkan, saya dan jajaran jajaran membentuk RJ Desa,” kata Mujiarto, Jumat (25/2/2022).

Tujuan dari RJ Village ini adalah langkah reformasi hukum pidana global, sehingga terwujud kepastian hukum dan manfaatnya. “Budaya kita timur. Jadi, kearifan lokal Desa RJ akan membuka pemukiman keluarga dan saling memaafkan,” ujarnya.

Pemilihan peresmian Desa RJ di Desa Sumberejo Kulon merupakan kesepakatan dengan Forkopimcam Ngunut untuk dijadikan percontohan.

Di Kabupaten Ngunut sendiri, menurut Mujiarto banyak permasalahan hukum yang masuk sehingga restorative justice perlu diterapkan sejak dini dengan membentuk RJ Village.

“Ini yang pertama dibentuk, untuk dijadikan percontohan dan semoga menginspirasi desa lain. Kedepannya kita juga berharap tidak ada jarak antara kejaksaan dengan masyarakat,” jelasnya.

Anggota DPR RI, Arteria Dahlan, juga menyampaikan apresiasi atas diresmikannya Desa Restorative Justice (RJ) di Desa Sumberejo Kulon. “Ini langkah cerdas, kerja keras, aksi dan tangkas respon. Juga cepat dalam membentuk RJ Village,” ujarnya.

Peresmian RJ Village diharapkan menjadi salah satu upaya untuk memberikan kepastian penegakan hukum di masyarakat.

Asas restorative justice merupakan salah satu asas penegakan hukum dalam menyelesaikan perkara yang dapat dijadikan sebagai instrumen pemulihan.

Kepala Desa Sumberejo Kulon, M. Suhardi, mengaku bersyukur atas terpilihnya Sumberejo Kulon menjadi desa RJ pertama yang diresmikan. “Dengan restorative justice ini, kami berharap misalnya ada kasus pencurian yang dilakukan warga karena alasan kebutuhan dan bukan karena pekerjaan mencuri, bisa diselesaikan di tingkat desa jika korban memaafkan. ,” kata M.Suhardi.

Kasus-kasus lain yang sering terjadi di tingkat RT, termasuk kasus keluarga yang memang bisa diselesaikan di tingkat desa, juga akan diselesaikan dengan keadilan restoratif.

“Ini langkah maju yang baik. Saya berterima kasih kepada Pak Terry (Arteria Dahlan) yang cepat merealisasikan RJ Desa di Tulungagung ini dan juga berterima kasih kepada Kejari,” ujarnya.

Kepala desa yang juga sekretaris AKD melihat pembentukan desa RJ sebagai langkah maju untuk mencari solusi di luar pengadilan bagi masyarakat yang memiliki masalah setiap saat dan dapat dibicarakan antara kedua belah pihak.