Pelaku ditangkap polisi. (Foto: Humas Polri TulungagungTIMES)

INDONESIAONLINE – Pemuda berinisial AKS beralamat di Desa Sumberingin Kulon Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung akhirnya ditangkap polisi. Pria berusia 26 tahun ini ditangkap anggota Bareskrim Polres Kalidawir karena diduga melakukan tindak pidana mengedarkan narkoba jenis pil L ganda atau pil Koplo.

Kapolsek Kalidawir AKP Haryono melalui Kabag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku ditangkap petugas saat berada di rumah neneknya yang masih berada di kawasan yang sama dengan tempat tinggalnya, Senin (28/2/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

Terungkapnya kasus ini, lanjut Iptu Nenny, berawal dari informasi masyarakat bahwa di kawasan Kalidawir terjadi peredaran narkoba jenis pil koplo. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku.

“Dari penangkapan pelaku, anggota Bareskrim Poksek Kalidawir berhasil mendapatkan barang bukti berupa pil L ganda yang disimpan di bekas bungkus rokok Apache,” kata Iptu Nenny. Selasa (1/3/2022).

Selain barang bukti berupa 130 butir pil double L yang dibungkus plastik, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp 250.000 dari hasil penjualan pil double L, 1 bungkus rokok APACHE dan 1 botol plastik tempat penyimpanan pil double L. ditempatkan, serta 1 ponsel Invinic. hitam. “Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Kalidawir,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 197 angka 196 jo Pasal 98 (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan jo Pasal 60 sampai 10 UU.RI.No. .11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja.