INDONESIAONLINEPolres Gresik telah merilis pengungkapan pupuk tak berlabel pada akhir 2021 lalu. Anehnya, sampai sekarang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, pengungkapan pupuk dari CV. Kawan Tani Sejati tersebut sejak 17 November 2021 sekitar pukul 22.WIB di SPBU Wadeng, Kecamatan Sidayu.

Polres Gresik berhasil menyita barang bukti 10 ton pupuk non subsidi jenis SP-36 yang terbagi menjadi 200 sak. Masing-masing sak memiliki berat 50 kilogram. Kemudian 2 ton pupuk warna hitam belum dikemas.

Kemudian mengamankan satu truk Mitsubishi Colt Diesel Nopol BG 8258 YC yang dikemudikan PR beserta seorang kernetnya AP.

Pupuk yang diduga tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) itu rencananya akan dikirim ke Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Pupuk disebut sudah dipesan oleh WL.

Saat dikonfirmasi, Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polres Gresik, Iptu Joshua mengaku memang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pasalnya, masih menunggu ahli dari Kementerian Pertanian (Kementan), sebab disposisi dari Kementan tak kunjung keluar. “Rencana akan kita tetapkan tersangka dalam waktu dekat,” katanya, Kamis (6/1/2022).

Disinggung siapakah yang bakal ditetapkan tersangka, Joshua menyebut bahwa pemiliknya yang bakal jadi tersangka. “Ditunggu saja,” pungkasnya.

(sya/pit)