INDONESIAONLINE – Baru pada Februari 2022, pemungutan pajak sektor hiburan menunjukkan kemajuan yang baik. Pajak sektor hiburan sudah terealisasi di atas 10 persen.

Dengan pencapaian tertinggi yaitu pajak hotel, disusul pajak hiburan, dan pajak restoran. Rinciannya untuk pajak hotel sudah menembus 14 persen atau Rp. 3,9 miliar dari target Rp. 27,5 miliar.

Kemudian pajak restoran sudah menembus 16 persen atau Rp. 2,5 miliar dari target Rp. 15,1 miliar. Selanjutnya di sektor pajak hiburan sudah menembus 8 persen atau Rp. 2,6 miliar dari target Rp. 30,7 miliar.

“Hingga Februari 2022, pajak dari sektor ini sudah terealisasi di atas 10 persen,” kata Wakil Walikota Batu, Punjul Santoso.

Punjul menambahkan, realisasi pajak di atas 10 persen dengan melonggarnya mobilitas masyarakat yang berdampak pada aspek fiskal daerah. Punjul menilai realisasinya cukup positif, apalagi tahun ini baru berjalan dua bulan.

“Pendapatan dari sektor pajak hiburan sudah sangat tinggi. Hal ini menandakan tingkat kunjungan wisatawan yang datang ke Kota Batu sudah mulai meningkat,” tambah Punjul.

Agar realisasi pajak hingga akhir tahun 2022 bisa mencapai target, Punjul meminta para pelaku usaha pariwisata di Kota Batu untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ekstra ketat. Juga tetap implementasikan aplikasi Caring for Protect.

Sehingga kasus Covid-19 dapat terus terkendali dan tidak ada pembatasan seperti sebelumnya. Dengan protokol kesehatan yang ketat, perekonomian terus berputar.

“Dengan prosedur yang ketat dan penerapan aplikasi Peduli Perlindungan, setidaknya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tidak akan menutup tempat wisata,” kata Punjul.