INDONESIAONLINE – Pengadilan Agama Kelas 1A (PA) Blitar menerima 3.740 berkas perkara cerai sepanjang 2021. Dari 3.740 berkas perkara cerai tersebut, Pengadilan Agama Blitar telah memutuskan 3 ribu perkara perceraian.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blitar Abdul Hafid mengatakan, perkara gugat cerai mendominasi dibandingkan dengan cerai talak dalam kasus perceraian di Blitar Raya. Kasus cerai gugat sebanyak 2.696 pemohon sedangkan cerai talak sebanyak 1.048 pemohon.

“Perkara cerai gugat dari pihak istri yang lebih banyak hingga tiga kali lipat. Jumlah ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan perkara cerai talak dari pihak suami,” kata Hafid, Rabu (5/1/2022).

Hafid menambahkan, rata-rata yang melakukan perceraian adalah pasangan muda atau usia produktif, yakni usia  35 tahun ke bawah. Sementara untuk profesi pemohon  bervariasi.

“Alasan pasangan suami-istri mengajukan gugatan cerai juga bervariasi. Mulai dari alasan ekonomi, nafkah, dan tidak ada lagi kecocokan,” jlentrehnya.

Lebih dalam Hafid menyampaikan, jumlah kasus perceraian masih tergolong tinggi di Blitar. Bahkan pada awal 2021 lalu, tepatnya di bulan Januari ada 410 pendaftaran kasus gugatan cerai di Pengadilan Agama Blitar hanya dalam waktu satu bulan.

Dengan 3 ribu perkara perceraian telah diputuskan selama setahun terakhir, kata dia ada sekitar 10 janda dan duda baru di Blitar Raya  setiap harinya.

‘’Angka kasus perceraian ini tergolong cukup tinggi,’’ pungkasnya.

(nur/pit)