INDONESIAONLINE – Selain mengatur iklim investasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang juga fokus mengatur lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Hal ini rupanya juga masuk dalam pembahasan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang saat ini sedang disesuaikan.

Pj Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Permukiman (DPKPCK) Kabupaten Malang, Khairul Isnaidi Kusuma mengatakan dalam penyesuaian tersebut, terjadi perubahan komposisi lahan pertanian di beberapa titik. Termasuk di kawasan Kepanjen, sebagai ibu kota Kabupaten Malang.

Namun, pihaknya menegaskan neraca atau luasan LP2B di kabupaten itu dipastikan tetap terjaga. Secara keseluruhan, saat ini luas LP2B di Kabupaten Kepanjen adalah 45.888 hektar.

“Tidak tepat kalau peternakannya di tengah kota, jadi kita pasang di pinggiran kota. Tidak kita kurangi, malah lebih besar dari yang ditetapkan kementerian,” kata pria yang akrab disapa Oong.

Oong menjelaskan, penyesuaian yang akan dilakukan dengan RTRW baru itu terkait komposisi. Tidak hanya di Kepanjen, perubahan komposisi lahan pertanian juga akan dilakukan di daerah lain.

Untuk itu, menurut dia, semua aspek harus diperhitungkan dengan baik. Dan terutama harus dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Posisi yang harus dipertahankan dan dikembangkan atau apa yang harus menjadi investasi yang baik jika kita mempertahankannya sebagai sektor pertanian tidak tepat. Tentu kita harus memperhitungkan semua aspek dengan baik, jangan sampai melanggar karena tentu kita bisa’ t melaksanakannya. Agar dapat dilaksanakan secara optimal, aspek teknis juga harus dicampur menjadi satu agar sesuai dengan peruntukan dan kebutuhan, ”jelas Oong.

Namun, di lokasi-lokasi strategis keberadaan lahan pertanian tetap dipertahankan. “Tapi kalau tidak strategis akan dijadikan lahan pertanian,” pungkasnya.