INDONESIAONLINE – Nasib tragis pemandian air panas Songgoriti dan Hotel Songgoriti hingga ditutup tiga tahun lalu tak lepas dari polemik yang terjadi hingga kini.

Secara administratif, kedua aset tersebut berada di wilayah Desa Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu. Namun dari sisi pengelolaan, kedua aset tersebut merupakan aset resmi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Jasa Yasa Kabupaten Malang. Hal ini ditunjukkan dengan adanya Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang.

Jika melihat sejarah, daerah Songgoriti termasuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Batu, Kabupaten Malang. Hingga 17 Oktober 2001, daerah Batu ditetapkan sebagai kota otonom yang terpisah dari Kabupaten Malang.

Dalam pemekaran wilayah, sejumlah fasilitas umum telah dimasukkan sebagai aset Kota Batu, kecuali Pemandian Air Panas Songgoriti dan Hotel Songgoriti. Kedua aset tersebut tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Malang yang dikelola oleh Perumda Jasa Yasa.

Sebelum Batu dipisahkan dari wilayah Kabupaten Malang, sekitar tahun 1991, pengelolaan kedua aset tersebut bekerjasama dengan pihak ketiga. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Perumda Jasa Yasa, saat itu pihak ketiga yang bekerja sama dalam pengelolaannya adalah PT Bumimas Songgoriti.

Secara resmi, hal ini berlaku sejak sekitar tahun 1993. Yakni, dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 292 oleh PT Bumimas Songgoriti atas hak pengelolaan atas nama Jasa Yasa.

Berdasarkan sertifikat tersebut, masa berlaku HGB oleh PT Bumimas Songgoriti adalah 22 tahun. Artinya, tercatat berakhir pada 1 Maret 2014.

Di tengah perjalanan, saat Pemandian Air Panas Songgoriti dan Hotel Songgoriti dikelola oleh PT Bumimas Songgoriti, masalah mulai muncul ketika perusahaan dikabarkan bangkrut.

Pj Direktur Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang Husnul Hakim Syadad mengatakan, dalam hal yang menyebabkan perseroan dinyatakan pailit, PT Bumimas Songgoriti menjaminkan dua aset tersebut kepada Bank Merincorp. “Yang dijaminkan adalah SHGB (sertifikat hak guna bangunan). Itu tidak boleh. Namun, ketika PT Bumimas Songgoriti akhirnya pailit, aset yang dijaminkan itu akhirnya dilelang. Tapi yang dijaminkan itu SHGBnya,” kata Husnul. .

Dalam lelang itu, muncul nama Tjipto Chandra. Tjipto tercatat sebagai pemenang lelang objek SHGB Pemandian Air Panas Songgoriti dan Hotel Songgoriti.

“Tapi itu dulu, SHGB yang diagunkan PT Bumimas Songgoriti kepada Bank Merincorp berakhir pada 2014. Dan setahu saya SHGB itu tidak bisa diagunkan. Apalagi pemegang HPL resminya adalah Perumda Jasa Yasa,” kata Husnul.

Sementara itu, pada tahun 2015, Perumda Jasa Yasa yang saat itu masih bernama Perusahaan Daerah (PD) Jasa Yasa memutuskan bekerjasama dengan pihak ketiga untuk mengelola Pemandian Air Panas Songgoriti dan Hotel Songgoriti. Saat itu yang bersama Jasa Yasa adalah PT Lembu Nusantara.

Sebaliknya, sekitar Maret 2021, peta lapangan nomor 213/2021 terbit pada 2 Maret 2021. Peta lapangan itu diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Batu dengan pengajuan Tjipto Chandra sebagai pemenang lelang Songgoriti. Pemandian Air Panas dan objek SHGB Songgoriti.

Mengingat hal tersebut dianggap tidak benar, Perumda Jasa Yasa akhirnya meminta konfirmasi ke Kantor Pertanahan Kota Batu untuk memastikan peta kawasan tersebut benar. Kantor Pertanahan Kota Batu membenarkan bahwa merekalah yang menerbitkan peta lapangan, kata Husnul.

Itu tidak berhenti di sini. Didampingi Kejaksaan Negeri Malang, Perumda Jasa Yasa meminta Kantor Pertanahan Kota Batu membatalkan peta Pemandian Air Panas Songgoriti dan Hotel Songgoriti atas nama Tjipto Chandra. Husnul menilai, permohonan penerbitan peta lapangan juga harus berdasarkan rekomendasi dari pemegang HPL, yakni Perumda Jasa Yasa.

“Kami surat ke Kantor Pertanahan Kota Batu. Pertama untuk konfirmasi. Dan setelah dikonfirmasi, kami mengajukan pembatalan peta kawasan. Karena kami (Perumda Jasa Yasa) sebagai pemegang HPL dengan hak yang kuat, melakukan tidak memberikan rekomendasi kepada Tjipto Chandra untuk mengeluarkan peta lapangan,” kata Husnul.

Kedua pihak, Perumda Jasa Yasa dan Kantor Pertanahan Kota Batu, akhirnya sepakat untuk melakukan mediasi. Dalam mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Malang, muncul kesepakatan bahwa Kantor Pertanahan Kota Batu wajib menindaklanjuti permintaan pembatalan peta bidang tanah dari Jasa Yasa. Tindak lanjut adalah menerbitkan surat pembatalan peta bidang tanah nomor 213/2021 tanggal 2 Maret 2021.

Hingga akhirnya, pada tanggal 6 Desember 2021, terbit berita acara pembatalan Nomor Induk Kependudukan (NIB) bidang tanah dengan nomor: 24/BA-35.79/XII/2021. Dalam berita acara tersebut ditegaskan bahwa pembatalan NIB 03021 pada peta bidang tanah nomor 213/2021 tanggal 2 Maret 2021, atas nama Tjipto Chandra.

“Dengan dikeluarkannya surat tersebut, dipastikan kedua aset tersebut, yakni Pemandian Air Panas Songgoriti dan Hotel Songgoriti, merupakan aset tersendiri Pemerintah Kabupaten Malang yang sah dan dikelola oleh Perumda Jasa Yasa. dikelola oleh BUMD, ” tutup Husnul.

Lantas, bagaimana sikap Pemkot Batu sebagai “pemilik” kawasan Songgoriti? Baca: Batu Rayu Beri Songgoriti, Tawarkan Pola Kerjasama