INDONESIAONLINE – Persiapan pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara (IKN) ke Kaltim kini sebenarnya sudah dilakukan. Rencananya beberapa pegawai negeri sipil (PNS) juga akan dimutasi ke IKN Nusantara.

Namun, tampaknya banyak PNS yang enggan pindah ke IKN Nusantara.
Meski demikian, PNS sendiri pada dasarnya harus rela ditempatkan di mana saja.

Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni mengatakan PNS harus siap saat ditugaskan di ibu kota baru. Menurutnya, jika ada PNS yang menolak dan tidak mau mendapat perintah untuk ditempatkan di ibu kota baru, lebih baik mengundurkan diri.

“Prinsipnya ASN harus bersedia ditempatkan di mana saja. Kalau tidak bersedia ditempatkan, bisa saja mundur,” kata Alex.

Menurut dia, tidak akan ada skema pensiun dini jika PNS menolak ditugaskan di ibu kota baru, solusinya mengundurkan diri.

“Tidak ada kaitannya dengan pensiun dini. Yang mengundurkan diri diberikan pensiun,” kata Alex.

Sebelumnya, Alex mengaku banyak menemukan kasus PNS yang enggan pindah ke ibu kota baru. Bahkan, PNS secara terang-terangan memintanya untuk tidak dipindahkan ke ibu kota baru.

“Saya terima banyak WA, seperti ‘Pak, Pak, tolong transfer saya, jangan lakukan ini, jangan pergi ke IKN, saya takut untuk pergi ke IKN.’

Di sisi lain, PNS yang masih menolak pindah ibu kota baru dan tidak mau mengundurkan diri tetap akan dikenakan sanksi disiplin. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengingatkan pegawai negeri sipil untuk tidak menolak jika ditugaskan untuk pindah ke ibu kota baru.

Jika menolak ada sanksi disiplin yang mengancam. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN, Satya Pratama mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dijelaskan kewajiban yang harus dipenuhi oleh PNS.

Pasal 3 menjelaskan beberapa kewajiban pegawai negeri sipil yang salah satunya penting yaitu menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.

Khusus untuk penugasan ke IKN, menurut dia, juga menjadi kewajiban bagi PNS. Tepatnya dinyatakan dalam Pasal 3 huruf h, yaitu bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Untuk IKN kita bisa lihat di Pasal 3 huruf h,” kata Satya.

Menurut Satya, PNS yang menolak dan tidak memenuhi kewajibannya untuk ditempatkan di seluruh Indonesia berpotensi dikenakan sanksi disiplin.

“Jika ada PNS yang tidak mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, dapat dikenakan sanksi disiplin,” kata Satya.

Hal ini tercantum dalam Pasal 10 huruf g. Di dalamnya dijelaskan bahwa sanksi disiplin akan diberikan bagi pelanggaran kewajiban berupa keengganan untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Satya menjelaskan, sanksi tersebut dijelaskan dalam pasal 8, khususnya pada ayat 3. Sanksi dalam pasal tersebut berupa pemotongan tunjangan kinerja atau tukin sebesar 25%. Tukin paling ringan dipotong selama 6 bulan, dan pemotongan terberat diberikan selama 12 bulan alias 1 tahun.