OJK Berusia 12 Tahun, OJK Mengajar Digelar di Unisma

OJK Mengajar di gelar di kampus Unisma di HUT ke-12 nya

INDONESIAONLINE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini berusia 12 tahun. Merayakan keberadaanya, OJK Mengajar pun digelar untuk memberikan pemahaman terkait isu-isu keuangan dan kebijakan kepada mahasiswa.

Universitas Islam Malang (Unisma) pun dipilih menjadi tuan rumah “OJK Mengajar” Senin (23/10/2023).

Rektor Unisma Prof Dr H Maskuri MSi menyampaikan rasa syukur atas kehadiran OJK dalam acara “OJK Mengajar”.

Dia menyatakan apresiasi atas kerjasama ini dan berterima kasih kepada Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri yang mengusulkan acara ini di gelar di Unisma. Dia menggarisbawahi pentingnya Malang Raya sebagai wilayah yang mendapatkan prioritas dalam acara ini.

“Ini prioritas loh, Malang Raya, sungguh prioritas. Bisa jadi tidak setiap daerah dikunjungi untuk OJK Mengajar. Tapi hari ini OJK mengajar dilaksanakan di Malang Raya, wabil khusus di Universitas Islam Malang,” ucapnya.

Prof Maskuri juga menyebutkan bahwa acara “OJK Mengajar” ini akan memberikan wawasan yang lebih global kepada mahasiswa, termasuk pemahaman tentang situasi keuangan dunia.

“Ini bisa jadi nanti Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK tidak hanya memberikan pemahaman dalam konteks Indonesia, tapi juga dalam konteks dunia,” ujarnya.

Sejarah OJK

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menjelaskan sejarah berdirinya OJK yang baru berusia 12 tahun.

OJK adalah lembaga yang sudah berdiri sejak 16 Juli 2012 lalu. Sejarah berdirinya OJK berangkat dari upaya untuk menghadirkan sistem pengaturan dan pengawasan pada kegiatan jasa keuangan di Indonesia.

OJK terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Sesuai Pasal 4 dalam UU tersebut, Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar semua sektor jasa keuangan terselenggara secara adil, teratur, transparan dan akuntabel.

Dengan adanya OJK, maka secara otomatis mengambil alih fungsi regulator dan pengawasan pada perbankan yang sebelumnyua dijalankan oleh bank sentral dalam hal ini Bank Indonesia (BI).

Sementara untuk pengawasan lembaga keuangan non-bank, OJK artinya mengambil alih peran yang sebelumnya dijalankan oleh Kementerian Keuangan dan Bappepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan).

Adityaswara juga membahas arah kebijakan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) sektor jasa keuangan melalui Cetak Biru.

Cetak Biru ini berperan sebagai panduan bagi pemangku kepentingan dalam menentukan arah dan prioritas pengembangan SDM, terutama untuk menghadapi perkembangan terkini.

Dalam hal SDM, ia menekankan pentingnya Unisma dalam merancang pelatihan khusus bagi mahasiswa agar mereka dapat mengikuti sertifikasi dan terus mengembangkan pengetahuan mereka.

Ia juga menyebut bahwa OJK berperan sebagai pengawas yang harus memahami berbagai sektor jasa keuangan dan melindunginya, termasuk sektor kripto dan P2P (peer-to-peer) atau pinjaman online (asa/dnv).

hut ojkojk mengajarsejarah ojkUnisma