Oknum Guru SD di Genteng Banyuwangi Jalin Cinta Terlarang  dan Setubuhi Muridnya Sejak 2020

INDONESIAONLINE – Belum tuntas kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh Oknum Pengasuh Ponpes yang mantan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur asal PPP, dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur.

Pelaku dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur adalah oknum guru Sekolah Dasar (SD) berinisial WTN (31 tahun), warga Kecamatan Genteng, Banyuwangi.  Oknum guru tersebut tidak ingat berapa kali melakukan perbuatan terlarang dengan mantan muridnya karena sudah melakukan berulang kali.

Menurut Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji, hubungan terlarang antara guru dan mantan murid itu dilakukan pelaku sejak 2020.

Sedangkan murid yang dipacari dan melakukan persetubuhan itu dilakukan atas dasar suka sama suka tinggal di wilayah kecamatan berbeda..

“Korban AF memang pacaran dengan WTN, dan sudah sering melakukan hubungan suami istri semenjak tahun 2020,” jelas Sudarmaji.

Selanjutnya dia menyampaikan, persetubuhan itu dilakukan WTN sejak menjadi guru AF waktu sekolah dasar (SD).

“WTN dulunya adalah guru SD dari AF. Saat ini korban sudah melanjutkan sekolah di salah satu SMP di Kecamatan Genteng,” imbuh Sudarmaji.

Peristiwa tersebut kemudian terungkap berawal dari kecurigaan orang tua korban terhadap perubahan perilaku anaknya.

Kecurigaan orang tua korban semakin tinggi setelah sang putri melarang kedua orang tua memegang atau melihat HP nya.

“Orang tua korban secara sembunyi-sembunyi melihat HP anaknya yang sedang dicharger akhirnya mengetahui percakapan antara AF dan WTN,” ujar Sudarmaji.

Akhirnya orang tua korban menanyakan langsung kepada anaknya. AF mengaku telah berpacaran dengan WTN sejak masih SD dan telah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Terakhir berhubungan layaknya suami istri dilakukan di rumah WTN pada Juni 2022,” terangnya.

Orang tua korban yang tidak terima, langsung melaporkan WTN ke Mapolsek Genteng. Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku.

WTN kini telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian setempat. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. “Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.