Optimalkan Program UHC, Bupati Gresik Minta Faskes Tingkatkan Mutu Layanan 

INDONESIAONLINE – Program Universal Health Coverage (UHC) sudah berjalan empat bulan di Kabupaten Gresik. Pemerintah menekan layanan fasilitas kesehatan (Faskes) terus ditingkatkan.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, mutu layanan di faskes sangat berpengaruh dalam menerapkan UHC. Oleh sebab itu, mutu layanan harus ditingkatkan. Kesejahteraan kesehatan masyarakat menjadi prioritas.

 

Gus Yani menyampaikan, program UHC sangat diharapkan masyarakat, terutama yang memiliki kendala finansial. Meski, implementasinya selalu ada persoalan yang terjadi.

“Maka dari itu, saya harap seluruh stakeholder terkait berdampingan saling berkoordinasi. Serta kita niatkan mengabdi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Untuk memastikan mutu layanan, kami rutin monitoring dan evaluasi di seluruh faskes,” kata Gus Yani, Rabu (22/2/2023).

Mantan Ketua DPRD Gresik itu mengajak seluruh tenaga kesehatan (nakes) memberikan pelayanan yang optimal dan sesuai ketentuan. Serta turut serta memberikan edukasi terkait implementasi program UHC.

“Saya dan tenaga kesehatan sama-sama pelayan. Sebagai pelayan harus sabar dan ramah, tidak boleh mudah emosi. Maka berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” pesan Gus Yani.

Gus Yani menyebut, masyarakat yang berkunjung ke fasilitas kesehatan berharap permasalahan kesehatannya mendapat solusi yang terbaik. Oleh sebab itu, para nakes harus memberikan yang terbaik.

Pihaknya berharap, masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan sedang membutuhkan pelayanan kesehatan, bisa langsung ke Puskesmas untuk segera didaftarkan.

“Sedangkan bagi peserta yang telah terdaftar sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri kami harapkan terus bisa melaksanakan kewajiban membayar iurannya,” harapnya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, Mukhibatul Khusnah menyampaikan, sejak diterapkan Program UHC, ada penambahan sekitar 10 ribu jiwa yang membutuhkan akses layanan kesehatan. Maka, perlu ditambah mutu layanan kesehatan bagi masyarakat.

“Diterapkannya program UHC ini tentunya mutu layanan yang diberikan kepada masyarakat harus semakin baik. Baik oleh BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN maupun faskes tingkat pertama (FKTP) ataupun faskes Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Hal ini juga tentunya akan berdampak kepada kepuasan peserta terhadap layanan JKN,” jelasnya.

 

Senada juga disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo. Implementasi UHC dijalankan dengan menggunakan dana amanah. Oleh karena itu, pemberian pelayanan kesehatan juga dilakukan secara amanah.

“Dana amanah yang saya maksud ini bukan hanya dari APBN atau APBD. Tapi, dana untuk pengelolaan program UHC ini juga berasal dari peserta BPJS Kesehatan segmen PBPU atau mandiri. Selain itu juga dari Badan Usaha dan peserta BPJS Kesehatan segmen PPU. Sehingga, betul-betul harus dijalankan dengan amanah sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Disampaikan, program JKN merupakan amanah Undang-undang. Maka, pihaknya berkewajiban ikut memastikan mutu layanan yang diberikan oleh faskes kepada peserta. 

“Untuk memastikan mutu layanan tersebut, kami juga memiliki program evaluasi yang dilakukan kepada seluruh faskes mitra kami. Dari evaluasi itu bisa dilihat mana yang masih membutuhkan peningkatan ataupun yang harus segera diberikan solusi. Dengan begitu kendala yang terjadi di lapangan dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.

Pihaknya juga membuat berbagai inovasi layanan yang memudahkan peserta dalam mengakses layanan kesehatan misalnya Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) ataupun Care Center 165. Inovasi layanan digital tersebut diharapkan membuat pelayanan semakin efektif dan efisien.

Sekadar diketahui, jumlah kepesertaan Program JKN di Kabupaten Gresik per 1 Februari 2023 yakni 1.282.042 jiwa atau 99.78% dari total keseluruhan penduduk 1.284.863 jiwa. Adapun rinciannya terdiri dari 556.713 jiwa sebagai peserta JKN segmen Penerima Bantuan Iuran Negara (PBIN), 344.665 jiwa segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), 203.930 jiwa segmen PBI Daerah (PBID), 157.536 jiwa segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri, dan 19.198 jiwa segmen Bukan Pekerja (BP).

BupatiFaskesGresikLayananMintaMutuOptimalkanProgramTingkatkanUHC